Sabu seberat 1047,50 gram,Berhasil di Amankan Polrestabes Palembang

Palembang,jejakopd.com – Satres Narkoba Polrestabes Palembang berhasil memutus jaringan peredaran Narkotika dengan menangkap kurir yang membawa Sabu – Sabu seberat 1047,50 gram.

SB alias Birin (25) warga Desa Lubuk Pandan, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumsel, ditangkap di Jalan Al Falah, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang, Senin (10/1/2022) sekira pukul 21.00 WIB oleh Unit II dipimpin Iptu Andrian.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Narkoba, Kompol Mario Ivanry mengatakan penangkapan terhadap pelaku bermula dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan penangkapan.

Bacaan Lainnya

Jadi hari ini, Polrestabes Palembang melaksanakan pers rilis ungkap kasus narkoba jenis sabu. Prestasi yang luar biasa, berhasil ungkap kasus 1047,50 gram. Tersangka ini bertindak sebagai perantara dan penjual di wilayah Palembang,” jelasnya, Rabu (12/1/2022) saat pers rilis di Aula Mapolrestabes Palembang.

 

Lanjut Kombes Pol Mokhamad Ngajib menerangkan pelaku diberikan tindakan tegas terukur dikarenakan memberikan perlawanan kepada petugas yang melakukan penangkapan. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mendapatkan uang sebesar Rp 10 juta untuk sekali antar.

 “Kita kenakan Pasal 114 dan 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena yang bersangkutan saat dites urinenya positif. Kalau barangnya berasal dari Jakarta untuk diedarkan di Palembang. Namun, belum sempat beredar sudah kita tangkap,” katanya.

 Dalam kesempatan ini, Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba di wilayah Palembang. Bahkan dia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan dan menjauhi narkoba.

Baca juga :  Ir. Mawardi Yahya, kunjungi PT. Jamkrida DKI

Pos terkait