OganiIlir,jejakopd.com – DPRD kabupaten Ogan Ilir kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda pandangan umum Fraksi Atas Nota Penjelasan Bupati Ogan Ilir tentang Raperda Usul Eksekutif tahun Anggaran 2022,Senin 17/01/2022 bertempat diruang rapat paripurna DPRD OI Tanjung Senai Indralaya,
Rapat paripurna mendengarkan pandangan fraksi atas Nota Penjelasan Bupati Ogan Ilir menyoroti terhadap dua Raperda usulan
Eksekutif Tahun Anggaran 2022. Yaitu tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala puskesmas.
Ada Tujuh fraksi yang menyampaikan pandangan umum tersebut Sukarni,S.Sos (Fraksi Golkar), Safari,SH (Fraksi PDI Perjuangan), Abdul Rizak (Fraksi Nasdem/Partai Hanura) H. Sopian H.M.Ali (Fraksi PPP) Mulyadi Abdulah (Fraksi PAN) Rahmadi Djakfar,S.Sos.,MTP (Fraksi Bergerak) dan Rosita Dewi (Fraksi Persatuan Bangsa)
Ketujuh Fraksi DPRD OI menyetujui untuk dapat dilakukan pembahasan pada tingkat tingkat pembicaraan selanjutnya dalam Paripurna Pandangan Umum Fraksi fraksi DPRD Terhadap Nota Penjelasan Bupati Ogan Ilir Tentang dua Raperda atas usul Pemda OI.
Yang dihadiri Wakil Bupati Kab. Ogan Ilir H. Ardani,SH, sekretaris daera H.Muhksin Abdullah,Perwakilan Kajari ,perwakilan Kapolres ,
Ketua Badan Kehormatan, dan unsur pimpinan komisi komisi beserta Anggota DPRD, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Forkopimda, serta media baik cetak maupun elektronik.
Sebelum Paripurna ditutup, Ketua DPRD Soeharto menyampaikan terima kasih kepada Fraksi-fraksi Dewan, yang telah menyampaikan tanggapan atau jawaban atas Terhadap Nota Penjelasan Bupati Ogan Ilir Tentang dua Raperda atas usul Pemda OI melalui juru bicaranya masing masing.
Laporan TIM Humas & Protokol DPRD OI
Editor yaska hosa kohaya