OganiIlir,jejakopd.com – Terkait dengan Rapat paripurna DPRD kabupaten Ogan Ilir tentang penyampaian pandangan umum Fraksi-fraksi terhadap perda yang telah ditetapkan pemerintah ,Senin tanggal 17 Januari kemarin,praksi PDI Perjuangan menilai, Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir secara sengaja telah melabrak Pasal 44 ayat (2) Permenkes dan Permen PANRB dengan melantik diantaranya 2 orang kepala Puskesmas yang diduga belum memiliki ijazah S1 atau D4.
Sedangkan semua Puskesmas yang ada di Ogan Ilir sesuai data dari Kemenkes RI tahun 2019, tidak berada dalam kawasan terpencil dan sangat terpencil tetapi masuk zona karakteristik wilayah kerja perkotaan / pedesaan. Puskesmas tersebut yaitu Kepala Puskesmas Rantau panjang, Kepala Puskesmas Sungai Pinang
“Fraksi PDI Pejuangan juga menemukan, sebanyak 17 Kepala Puskesmas yang baru dilantik tidak memiliki sertifikat manajemen puskesmas karena belum pernah mengikuti pelatihan sebagaimana dimaksud pada huruf (f) ayat (2) Permenkes RI No 43 tahun 2019. tahun 2014 pasal 33 ayat 2 dan 5 adalah sebagai berikut: Kepala Puskesmas merupakan seorang Tenaga Kesehatan dengan kriteria sebagai berikut, tingkat pendidikan paling rendah sarjana dan memiliki kompetensi manajemen kesehatan masyarakat, masa kerja di Puskesmas minimal 2 (dua) tahun, dan telah mengikuti pelatihan manajemen Puskesmas,
Kepala Dinas Kesehatan Ogan Ilir Hendra Kudeta Selasa 18/01/2022 saat ditemui awak media diruang kerjanya menjelaskan Jabatan Kepala Puskesmas merupakan jabatan fungsional yang merupakan tugas tambahan selaku pimpinan atau Manajer Puskesmas, dan mengenai pengangkatan kepala puskesmas yang belum sarjana atau dipimpin oleh Kepala Puskesmas yang masih Diploma karena kurangnya SDM di Puskesmas tersebut.
“Syarat menjadi Kepala Puskesmas harus ASN yang senior disitu, memang ada tenaga dokter di Puskesmas tersebut tetapi masih dokter Pegawai tidak tetap atau PTT,” ungkapnya
“Adapun persyaratan kepala puskesmas sebagaimana yang tercantum pada Permenkes RI No 43 tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat, Pasal 44;
-(ayat 2), Untuk dapat diangkat sebagai kepala Puskesmas harus memenuhi persyaratan:
a. Berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara.
b. Memiliki pendidikan bidang kesehatan paling rendah sarjana S-1 (strata satu) atau D-4 (diploma empat).
c. Pernah paling rendah menduduki jabatan fungsional tenaga kesehatan jenjang ahli pertama paling sedikit 2 (dua) tahun;
e. Masa kerja di Puskesmas paling sedikit 2 (dua) tahun; dan;
f. Telah mengikuti pelatihan manajemen Puskesmas.
-(ayat 3), Dalam hal di Puskesmas kawasan terpencil dan sangat terpencil tidak tersedia seorang tenaga kesehatan dengan kualifikasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c, kepala Puskesmas dapat dijabat
oleh pejabat fungsional tenaga kesehatan dengan tingkat pendidikan paling rendah diploma tiga.
Selanjutnya, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi kedalam Jabatan Fungsional, Bagian ketiga tentang persyaratan penyetaraan jabatan, Pasal 7 huruf a, b, c.
Sementara itu ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Ogan Ilir Rizal Mustopa memberikan komentar mengenai Pengangkatan Kepala Puskesmas di 25 Puskesmas yang baru dilantik oleh Wakil Bupati Ogan Ilir H.Ardani tidak menabrak aturan karena jabatan Kepala Puskesmas merupakan jabatan fungsional dan bukan jabatan struktural “Permenkes No 43 tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat, Pasal 44; -(ayat 2), Untuk dapat diangkat sebagai kepala Puskesmas harus memenuhi persyaratan untuk jabatan struktural” jelasnya, usai mengadakan mengadakan Rapat koordinasi dengan 25 Kepala Puskesmas.
Rizal Mustopa menjelaskan mengenai Pengangkatan Kepala Puskesmas merupakan wewenang Kepala Dinas Kesehatan dan Bupati Ogan Ilir.