Oganilir,jejakopd.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir akhirnya mengungkap hasil penggerebekan di Desa Sekonjing, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, pada Selasa (26/1) sekitar pukul 14.00 WIB lalu.
Menurut Kapolres Ogan Ilir, AKBP Yusantiyo Sandhy, melalui Kasat Narkoba AKP Mukhlis, selain 7,6 gram sabu yang sudah dibungkus kecil, pihaknya juga mengamankan 16 butir amunisi dan empat tersangka.
“Barang bukti yang kita amankan tersebut berada di dekat empat tersangka YG, SN, TG dan EM,” terang Mukhlis, Jumat (28/1).
Mengenai status keempat orang yang ditangkap, Mukhlis tidak merinci dengan jelas. Dia hanya menjelaskan bahwa Satreskrim Polres Ogan Ilir menerapkan Pasal 114 KUHP yaitu mengedarkan dan menjual, kemudian Pasal 112 KUHP tentang kepemilikan, dan Pasal 132 KUHP tentang pemufakatan jahat.
“Keempat tersangka, kita kenakan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup,” papar Mukhlis.
Sebelumnya, video penggerebekan oleh Satres Narkoba Polres Ogan Ilir di Desa Sekonjing, sempat viral di media sosial. Dalam video itu salah satu tersangka sempat berusaha melarikan diri dengan cara naik ke atas atap. Polisi terpaksa mengeluarkan tembakan peringatan.
Laporan ys
Editor yaska hosa kohaya