Paripurna ke III DPRD Kab OI Setujui Satu Perda ,satu Ditunda

Oganilir,jejakopd.com -Rapat Paripurna III DPRD Kab Ogan Ilir Tahun Sidang 2022 dalam 
rangka Pembahasan Rapeda Usul Pemkab. Ogan Ilir Tahun 2022 dalam Pembicaraan Tk. Kedua 
yaitu:
a. Penyampaian Laporan Pansus DPRD Kab. Ogan Ilir dilanjutkan Pengambilan 
Persetujuan 
b. Pendapat Akhir Bupati Ogan Ilir, bertempat diruan Rapat Paripurna DPRD KPT Tanjung Senai,31/01/2022.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Soeharto HS, didampingi wakil ketua Ahmad Syafe’I,S.Sos.,M.Si yang dihadiri Bupati Kab. Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar, Ketua Badan Kehormatan, Ketua Bapemperda, Ketua Komisi komisi serta anggota DPRD dan, para OPD 
Ketua pansus I Amir Hamzah,SH menyampaikan bahwa  PANSUS I akan melakukan pemetaan permasalahan lingkungan pada setiap segmen yang terkait langsung dengan pengelolaan lingkungan, sekaligus akan melakukan kunjungan ke lapangan serta menginventarisir berbagai persaoalan yang mencuat yang dipicu oleh pengelolaan lingkungan baik yang dilakukan masyarakat maupun pelaku usaha di Ogan Ilir.
Namun pansus I akan melakukan pembahasan dengan stake holder terkait,  Raperda yang akan dibahas secara  menyeluruh mengingat aturan yang sangat komplek pansus 1 meminta waktu hingga 2 (dua) hari untuk dijadwalkan oleh Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Ogan Ilir 
Bertitik tolak dari dua alasan diatas, serta dalam rangka menelurkan regulasi (raperda) yang aplikatif, realible serta berkeadilan, maka PANSUS I pada kesempatan paripurna ini menyimpulkan hal-hal sebagai berikut :
1. Menunda
Laporan Akhir hasil pembahasan Raperda Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada sidang paripurna saat ini; 
2. Meminta Badan Musyawarah untuk melakukan penjadwalan ulang kerja Pansus I (lingkungan hidup) pada masa sidang 1 tersebut, hingga secara optimal seluruh referensi dapat di akomodir bagi penyempurnaan raperda tersebut.
Sedangkan ketua  pansus II Basri M.Zahri,S.pd.,M.Si menyampaikan 
1.bahwa dari pokok-pokok substansi yang berkaitan dengan perihal menimbang, mengingat serta memutuskan, bahwa hal tersebut sudah sesuai dengan ketentuan dengan aturan pertauran perundang-undangan yang lebih tinggi diatasnya.
2. Mulai dari pokok-pokok yang berkaitan dengan pasal-pasal yang berhubungan dengan Bab I ketentuan umum yang isinya tentang istilah dan keterangan dari Raperda ini pada prinsipnya sudah sesuai satu dengan yang lain serta sudah dijelaskan pada point perpoint dengan lengkap dan sistematis.
3. Untuk Bab Kedua tentang pengelolaan Keuangan daerah, maka kami bersama mitra DPRD Ogan Ilir sepakat bahwa pasal demi pasal yang berhubungan antara bagian satu sampai dengan bagian terakhir yang isinya telah diatur secara mutatis dan mutandis sebagaimana konsideran yang telah ditata rapi sesuai dengan isi dan redaksional yang jelas sesuai dengan rujukan dan aturan main yang disesuaikan dengan aturan dan perundangan diatasnya.
4.Untuk pasal dan ayat pada Bab III tentang Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah, maka dapat kami sepakati bahwa ketentuan pasal-pasal mulai dari bagian kesatu pasal 23 sampai dengan pasal 84 bagian ke enam dapat kami sepakti bahwa pasal demi pasal sudah terintegrasi antara pasal 23 sampai dengan pasal 84 sehingga tidak ada perubahan.
5. Pada Bab ke IV tentang penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dapat kami sepakati bahwa mulai dari pasal 85 sampai pasal 99 yang memuat tentang Kebijakan Umum Pendapatan dan Belanja Daerah dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara sudah sesuai antar pasal serta sudah merupakan bagian dari rujukan pembahasan yang sudah dilaksanakan selama ini atas ketentuan dan peraturan perundangan yang sudah ada.
6. Selanjutnya pada Bab ke V tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang berkaitan dengan antar pasal antara bagian kesatu sampai bagian keempat dari pasal 100 sampai dengan pasal 109 dapat kami sepakati bahwa pasal dan ayat yang sudah disusun sesuai narasi yang tertera pada pasal-pasal sebagaimana dimaksud dapat kami sepakati karena kami menyatakan bahwa dari aturan main serta alur dan tahapan pada pasal-pasal
7. Untuk Bab VI kami sepakat bahwa pasal demi pasal dari pasal 110 sampai dengan pasal 149 yang membahas tentang pelaksanaan dan penata usahaan tentang keuangan daerah dapat kami sepakati bahwa tata kelola peraturan dan pelaksanaan KAS umum daerah, dan penatausahaan pembiayaan daerah serta pengelolaan barang daerah semuanya sudah diatur tepat sesuai peruntukan pada pasal demi pasal sebagaimana yang tertera di pasal 110 sampai pasal 149 tersebut.
8. Pada bab ke VII kami sepakat bahwa pembahasan tentang laporan realisasi semester pertama anggaran pendapatan dan belanja daerah dan perubahan anggaran pendapatan belanja daerah sudah sesuai dengan alur penyusunan dan realisasinya berdasarkan tugas pokok dan fungsi kelembagaan keuangan daerah sehingga kami yakin apabila terjadi pergeseran anggaran maka pada pasal 153, 154, 155 telah mengatur kebijakan tersebut, termasuk pada saat kita memerlukan pendanaan darurat dan keadaan luar biasa maka pada pada pasal 156, 157 dan 158 menjadi jalan keluar atas kondisi tersebut.
9.Pada Bab ke VIII kami sudah bersepakat bahwa hal yang berkaitan dengan akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah, sesungguhnya sudah dilaksanakan pada aturan dan kebijakan yang dilaksanakan selama ini sehingga dari pasal 172 sampai 180 kami sepakat agar antar pasal terkait sudah tersusun dengan benar tanpa perubahan.
10. Untuk penyusunan Rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran pendapatan Belanja Daerah pada Bab IX kami bersama mitra terkait sepakat bahwa Bupati sebagai Kepala Daerah mempunyai kewenangan atas laporan tersebut sehingga hal-hal yang mengatur hal tersebut dari pasal 181 sampai 183 sesuai dengan struktur dan tupoksi atas kewenangan tersebut.
11. Pada Bab X terkait bahasan tentang kekayaan dan utang daerah, maka Pansus II bersama mitra sepakat bahwa pasal dan Ayat serta point-pont pada bagian satu sampai bagian keempat mulai dari pasal 184 sampai pasal 189 sudah mengatur secara tehnis tentang kewenangan pengelolaan atas kekayaan dan piutang daerah secara tertib dan tepat.
12. Pada A XI bersama mitra yang berkaitan dengan keuangan daerah kami sepakat bahwa Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) untuk dijadikan
sebagai alat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan juga sebagai sarana dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), untuk itu mulai dari pasal 190 sampai dengan pasal 196 tata kelola secara umum sudah dijabarkan sehingga kita meminta agar untuk petunjuk tehnis serta pelaksanaannya tetap mengacu pada ketentuan perundangan yang berlaku.
13. Untuk Bab ke XII yang mengatur tentang penyelesaian kerugian daerah Pansus II DPRD Ogan Ilir berharap bahwa pada pasal dan ayat mulai dari pasal 197 sampai dengan pasal 198 dapat menjadi cermin atas rujukan penyelesaian kerugian daerah sehingga nanti diperlukan ketentuan tata cara lebih lanjut atas penyelesaian kerugian daerah secara tehnis.
14. Dalam pembahasan tentang Bab ke XIII Pansus II DPRD Ogan Ilir sepakat dengan pasal-pasal yang mengatur hal tersebut mulai dari pasal 199 sampai 200 tentang perihal informasi keuangan daerah yang mengacu pada ketentuan aplikasi keuangan yang sudah diatur oleh Peraturan dalam hal ini menteri keuangan dan kementerian dalam negeri dan kita berharap dengan adanya aplikasi keuangan daerah antara dua kementerian tersebut dapat terintegrasi satu dengan yang lainnya.
15. Sedangkan untuk Bab XIV yang berkaitan dengan pembinaan dan pengawasan Pansus II DPRD Ogan Ilir sepakat bersama mitra terkait agar Bupati dapat melaksanakan tugasnya sebagai Pembina sekaligus pengawas atas pengelolaan keuangan daerah kepada perangkat daerah sebagaimana diatur atas pasal 201, 202, 203 dan 204.
16. Penutup
Pada Ketentuan akhir pada Bab XV Pansus II DPRD Ogan Ilir sepakat bahwa dalam Raperda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah ini agar dapat disetujui pada forum paripurna ini dan apabila ada yang kurang tepat agar dapat diperbaiki sebelum peraturan daerah ini diundangkan.
Usai penyampaian kedua pansus dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan dimana pimpinan rapat di pimpin oleh wakil ketua Ahmad Syafe’i.Sos.,M.Si.
Sebelum paripurna ditutup, ketua DPRD Soeharto HS menyampaikan 
melalui forum rapat paripurna dewan yang terhormat ini, izinkanlah saya selaku pimpinan dewan menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada ketua dan para anggota panitia khusus dewan, maupun kepada kepala perangkat daerah dan instansi teknis terkait beserta jajarannya, atas dukungan dan saling pengertian yang telah diberikan, hingga terlaksananya pembahasan dalam rapat-rapat panitia khusus dewan tersebut dengan baik dan lancar.
Laporan Tim Liputan Humas & Protokol DPRD
Editor yaska hosa kohaya
Baca juga :  Bupati OI Terima Audiensi Pimpinan Bank Sumsel Babel

Pos terkait