8 Geng Motor Yang Meresahkan Masyarakat Diringkus

Palembang,jejakopd.com – Kepolisian sektor(POLSEK) sukarami kota palembamg berhasil mengamankan para pelaku  tindakan kriminalitas di wilayah hukumnya

Tindak kriminal yang terjadi karena meresahkan masyarakat  Palembang,dengan modus berpura pura tawuran kelompok geng motor, sehingga membuat korban ketakutan dan berharap korban yang disasar meninggalkan motornya di lokasi kejadian perkara.

Kapolsek Sukarami Kompol Budi Hartono Sutrisno mengungkapkan aksi tindak kriminalitageng motor yang terjadi di wilayahnya dengan modus tawuran 

Bacaan Lainnya

Dalam melaksanakan aksinya anggota geng motor ini dibekali dengan senjata tajam.

“Mereka ini menyasar korban yang sedang melintas di TKP menggunakan batu dan sajam,” ujarnya Rabu (9/2/2022).

Karena takut korban dari geng motor ada yang berlari meninggalkan sepeda motornya,dan para pelaku langsung menggasak motor korban yang ditinggalakannya di TKP.

” Alhamdulillah kami berhasil mengamankan 8 tersangka, dengan modus yang sama dengan melakukan tawuran dengan tujuan mencuri sepeda motor,” ungkapnya.

Kompol Budi mengungkapkan, aksi yang terjadi di TKP Jalan Mayor Zurbi di dekat SMAN 17 Palembang pada Minggu (30/1/2022) pukul 03:30 WIB,

 kronologis kejadian berawal saat korban mencoba menghindari lemparan batu yang dilakukan tiga tersangka.

Hingga korban meninggalkan motor miliknya yakni jenis matic merek Honda Beat nopol BG 4394 ABN dan berhasil di bawa kabur oleh para pelaku.

Kompol Budi mengatakan, tiga pelaku ditangkap lantaran meninggalkan salah satu kendaraan milik pelaku dengan merek Honda PCX nopol BG 6257 ADO, tertinggal di TKP di Jalan Mayor Zurbi hingga anggotanya bergerak cepat dan mengamankan para pelaku.

Baca juga :  Kejari Ogan ilir, akan jemput paksa kades sunur

Kemudian, TKP kedua yakni di Jalan Gubernur Asnawi Mangkualam pada saat itu enam tersangka ini berjalan kaki menuju TKP.

“Modusnya sama seperti TKP yang dilakukan tiga orang tersangka di Jalan Mayor Zubi Bustan. Saat korban meninggalkan motornya lantas motor korban diambil para tersangka. TKP Jalan Mayor Zurbi ini tersangka ada yang membawa sajam jenis pedang,” jelasnya.

“Dari aksi tersebut, kita mengamankan empat unit motor, satu bilah pedang, satu buah batu-bata merah, dan satu potong kayu,” sambungnya.

Atas ulahnya tersangka dikenalan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas), dengan ancaman pidana penjara paling rendah 5 tahun.




Laporan Nesa

Editor yaska hosa kohaya

Pos terkait