Palembang,jejakopd.com – Dugaan penganiayaan yang terjadi pada salah satu pelajar kelas 8 berinisial HN (15) di Sekolah Bina Lestari, Jalan Kadir TKR Gandus Palembang, dibantah keras Kepala Sekolah, Faril Kusnandar (61).
Menurut keterangan Kepala sekolah Menengah Pertama (SMP)Bina Lestari, “Hal itu terjadi pada tanggal 16 November 2021 pagi,Saat itu ada enam pelajar yang minggat pada jam pelajaran pertama. Karena masih dalam lingkungan dan jam belajar, guru mencari mereka dan menemukan mereke sekitar 500 meter dari sekolah. Lalu, kami bawa keenam pelajar itu ke sekolahan untuk diberikan pembinaan,” jelas Kepala Sekolah, Faril Kusnandar, kepada awak media.
Sanksi hukuman yang dimaksud push-up sebanyak 100 kali, namun itu semampu pelajar saja.
Saya itu hanya menakuti saja, tapi bukan memaksa mereka push-up 100 kali. Pelajar ini push-up semampunya saja. Memang saat push-up itu saya sempat menurunkan pantatnya dengan kaki, agar berposisi seimbang. Bukan saya orang gila, menyuruh murit push-up hingga 100 kali,” ungkapnya.
Kepala Sekolah ini menambahkan, setelah waktu berlalu, tepatnya tanggal 9 Januari 2022 merebaklah penganiayaan yang dilakukan sekolah hingga harus dipanggil Kepala Dinas, sepertinya ada oknum yang sengaja memperuncing masalah ini.
“Kejadian itu sudah berlalu sekian bulan. HN pun sekolah seperti biasa. Januari saya mendapat kabar, kalau HN akan dioperasi karena usus buntu. Lalu, guru dan staf mendatangi HN dan menjumpai orang tuanya. Disana, orang tua HN minta uang operasional untuk perjalanan rumah sakit. Saya sudah memenuhi panggilan ke Kepala Dinas untuk pertanggung jawaban, karena ini ranah pendidikan. Dan saya kembali menjelaskan, penyebab sakitnya HN bukan karena saya,” ujarnya.
Sementara penasehat hukum kepala sekolah, Adv Septalia Furwani SH MH dan Adv Welly Anggara SH MH, mengatakan “masalah ini seperti sengaja di peruncing”.
“Saya memberikan ultimatum satu minggu lamanya, untuk keluarga HN meminta maaf. Biarkan kami menyelesaikan permasalahan klien kami dengan keluarga pelajar tersebut. Jika memang tidak bisa, kami terpaksa akan menempuh jalur hukum,” tegas Septalia Furwani
Laporan Nesa
Editor yaska hosa kohaya