Oganilir,jejakopd.com – Polemik yang terjadi pada penambang pasir ilegal di wilayah kabupaten ogan ilir menimbulkan sebuah pemikiran yang serius bagi pemerintah untuk mencarikan solusi terbaik dalam membantu masyarakat.
Pemerintah kabupaten ogan ilir dalam waktu dekat akan mengusulkan ke Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk segera menetapkan peta wilayah pertambangan rakyat (WPR) .
Pernyataan di atas diungkapkan oleh kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) M. Ridhon Latip setelah menerima perintah dari Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar
Kepala DPM PTSP mengungkapkan, usulan tersebut berkaitan dengan persoalan tambang galian C di ogan ilir yang seluruhnya ilegal lantaran terkendala pada izin usaha, baik itu tak memiliki izin usahanya maupun izin usahanya sudah kedaluwarsa.
“Terkait wilayah penambang Rakyat (WPR), DPMPTSP telah berkoordinasi dg PU.PR ,DLH dan Polres OI untuk membahas persoalan Titik koordinat di masing masing wilayah” ujar Ridhon Rabu (16/2/2022).saat diwawancarai oleh awak media di kantornya,jalan Lintas timur Km 35 komplek perkantoran pemda lama
Ridhon menambahkan “dengan adanya WPR,Rakyat boleh mengambil pasir pada titik titik kordinat yang telah ditentukan”
Ia mengaku, selama ini pihaknya telah memberikan imbauan kepada para pelaku usaha tambang galian c untuk mengurus perizinan usaha,namun, dalam mengurus izin usaha tambang itu, para pelaku usaha tambang menemui kendala.
“Kini dalam kepengurusan izin usaha, tidak lagi berada di bawah kewenangan Pemkab,namun, berada di bawah kewenangan Pemerintah Pusat,” unggkap ridhon.
Kendala yang muncul, yakni kita masih menunggu Kementrian ESDM menetapkan peta WPR untuk Kabupaten Ogan ilir.
“Atas dasar itu, kami berupaya mendesak Pemerintah Pusat untuk segera mengeluarkan peta WPR tersebut,”
Bila peta WPR belum bisa ditetapkan, maka izin usaha tambang galian c juga tak akan bisa dikeluarkan,walaupun, pihaknya telah berusaha untuk melakukan pendampingan kepada para pelaku usaha tambang untuk mengurus izin usaha.
“Dalam mengurus perizinan usaha tersebut bisa dilakukan secara online dengan mengakses oss.co.id,” terangnya.
Selain itu, pihaknya juga telah mengimbau kepada para pelaku usaha tambang supaya mengurus Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dengan dilakukan pendampingan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) OI.
“Supaya mereka tidak merusak lingkungan akibat aktivitas pertambangan,dalam hal ini, DLH OI bakal melakukan pendampingan,” imbuhnya.
Selain mendesak Pemerintah Pusat untuk segera menerbitkan peta WPR, Ridhon menyampaikan, pihaknya akan mempertanyakan mengenai cara pengambilan retribusi atau pajak terhadap para pelaku usaha tambang.
Hal itu bertujuan agar Pemkab OI dapat meraup Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pertambangan galian c itu.
“Selama ini, tidak ada kontribusi terhadap PAD Pemkab OI dari aktivitas pertambangan galian c itu,” untuk itu kami akan usahakan bagaimana caranya meraup PAD dari pertambangan galian c itu,” pungkasnya.