Oganilir,jejakopd.com – Terkait laporan pengaduan dari lembaga swadaya masyarakat jaringan anti korupsi (LSM JAKOR) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) kabupaten ogan ilir Akh.Lutfi S.sos Msi,angkat bicara.
Menurut keterangan Lutfi saat ditemui diruang kerjanya ,jumat 24/2/2022 menjelaskan Memang pernah ada surat yang masuk tapi tidak ditujukan kepada DPMD tapi ditujukan kepada Panitia Pengadaan Barang dan Jasa maka dari itu tidak bisa di balas secara resmi,kemudian ada
Yang klarifikasi lewat whatsaap dan selanjutnya datang kekantor untuk meminta klarifikasi terkait pelatihan yang diselenggara desa melalui Badan kerjasama Antar Desa(BKAD)” ungkap Lutfi
Lutfi menjelaskan bahwa
“Kegiatan bimbingan teknis pengadaan barang dan jasa tsb adalah legal dan Syah Krn kegiatan tsb mmg tercantum dlm APBDES 6 kecamatan tsb TA 2021”
“Tujuan kegiatan tsb juga bagus Krn membimbing pelaksana di desa dalam hal tata cara pengadaan barang dan jasa di desa sesuai aturan yg ada “
” Mekanisme pelaksanaan pelatihan sesuai PERMENDES no 13 tahun 2020 memang apabila kegiatan tsb TDK di laksanakan sendiri oleh pihak desa maka berdasarkan kesepakatan forum kepala desa dapat di laksanakan oleh BKAD dan tidak boleh di pihak ke III kan”.
“Jadi kesimpulannya rangkaian kegiatan tsb dananya berasal dari APBDES desa masing masing, pelaksanannya di lakukan oleh BKAD secara kolektif dan di pertanggung jawabkan oleh BKAD masing 2 kecamatan kepada seluruh kepala desa melalui rapat forum kepala desa di masing 2 kecamatan “
“Tugas DPMD hanya sebatas melakukan pembinaan dan monitoring pelaksanannya serta atas permintaan BKAD rapat bersurat mengkoordinasikan kpd pihak terkait pemerintah lainnya sehingga kegiatan tsb dapat berjalan lancar sesuai yg diharapkan”
“LSM Jakor belum memahami dengan jutlak pelatihan sehingga timbul surat klarifikasi Dugaan,dan Lsm juga belum mengerti bahwa DPMD hanya menjadi Narasumber dari kegiatan pelatihan bukan mengelola keuangan,jadi dimana letak Kepala DPMD mau Korupsi sedangkan perencanaan semuanya dari desa melalui Musrendes,dan Pencairan anggaran juga melalui rekening desa”tutup mantan kepala Disdukcapil
Laporan Nesa
Editor yaska hosa kohaya