Oganilir,jejakopd.com- Polres ogan ilir dalam hal ini polsek pemulutan gelar pres confrence atas keberhasilan Tim crocodil
ungkap tiga kasus dalam waktu yang relatip singkat,jumat 25/2/2022 di Mabes Polres Ogan ilir.
Kapolres Ogan ilir AKBP Yusantyo Sandhy SH, diwakili oleh Waka Polres Kompol Hardiman Yusman dengan didampingi Oleh Kapolsek Pemulutan
AKP Herry, Kasat Reskrim AKP Shisca Agustina
dan kanit reskrim IPDA Zulkarnain.
Dalam pres rilisnya waka polres mengatakan gelar pres confrence ini dalam rangka keberhasilan Kapolsek Pemulutan dalam Waktu relatif singkat telah selesai mengungkap tiga kesus yang berbeda yaitu kasus 338.170 dan 363
Untuk kasus tersangka Solah(55 tahun), dijerat Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 170 KUHP ayat 3 tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 15 tahun. Sedangkan Dermawan diancam hukuman 7 tahun penjara,’’
Sedangkan Pelaku atas nama Junaidi( 42 tahun) Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian , tersangka diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun, ditetapkan dengan Barang buktinya ada perahu, parang, kapak, tang, gergaji besi, gulungan kabel, kunci pas, lampu senter kepala dan handphone,”
Selain itu kasus tersangka Pemilik senpira bernama Mat Nur ( 70 tahun) Karena kepemilikan senpira tak sesuai kapasitas dan peruntukannya diatur pada Pasal 1 Ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 maka dapat dijatuhkan sanksi pidana berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara hingga 20 tahun”ungkap Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandy melalui Wakapolres Ogan Ilir Kompol Hardiman
Laporan rika
Editor yaska hosa kohaya