Sum-sel,jejakopd.com–Dewan Perwakilan Rakyat(DPR)Provinsi sumatera selatan Senin (14/2/2022),menggelar Sidang paripurna ke-47 mengenai pandangan umum fraksi-fraksi terhadap penjelasan Gubernur Sumsel yang disampaikan wakil Gubernur H Mawardi Yahya pada rapat paripurna sebelumnya
Rapat paripurna tentang empat rancangan peraturan daerah mengenai restribusi, penggunaan tenaga kerja asing, pengelolaan hutan serta mengenai jasa konstruksi,pada dasarnya semua fraksi menyatakan pendapat yang sama serta menyetujui Tapi, menyetujui dengan catatan.
setiap fraksi juga menyampaikan penggunaan tenaga kerja asing, merupaka suatu dilema namun Satu sisi kita butuh.
fraksi Golkar yang dibacakan H Fatra Radezayansyah,meminta agar pemerintah provinsi dalam hal ini Gubernur untuk aktif dan tegas. “Walaupun memberi kontribusi, terhadap PAD. tetapi juga mempertanyakan permasalaan transfer ilmu,”salah satu hal yang diambil azaz manfaatnya adalah mendapatkan ilmu dari mereka untuk tenaga lokal,” Hal lain, juga perlu digaris bawahi adalah permasalahan tenaga lokal yang lebih optimal.
Sedangkan terkait permasalahan hutan, fraksi Golkar meminta agar produksi hutan dimaksimalkan. Hutan juga wajib dipelihara kelestariannya. “Produksi hutan dapat dimaksimalkan. Tetapi hutan juga perlu diforestasi, karena hutan semakin sedikit jumlahnya,” Begitu juga masalah Jasa konstruksi,pemerintah provinsi juga harus melakukan pembinaan kepada perusahaan. Sedang terkait masalah insetif dan penanaman modal, pemerintah juga meminta adanya prioritas pembangunan jalan lintas Betung-Sekayu dan Lubuklinggau yang kini mengalami kerusakan cukup berat.
Terkait dengan peningkatkan pasien covid. fraksi Golkar berharap agar pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten kota untuk berkoordinasi, agar penyebaran covid-19 tidak berkembang.
Sedangkan Fraksi PDI Perjuangan. Melalui Hj Sumiati SH. MM, menyampaikan pandangannya mendukung pencabutan Perda lama untuk dibuat peraturan daerah yang lebih baik lagi.
Begitu pula dengan sertifikasi jasa konstruksi, fraksi PDIP, mendukung adanya sertifikasi jasa konstruksi pembangunan. Terkait dengan restribusi penggunaan tenaga kerja asing. Supaya tidak semata mata frame kedalam peningkatan PAD. “jangan sampai laporan dari Disnaker dengan perusahaan atau dilapangan tidak sinkron. Jadi perlu adanya peningkatkan pos pengawasan di Disnaker,” harapnya.
Karena isu yang ada, menurut Sumiati, tenaga kerja asing kebanyakan terdaftar sebagai sebagai tenaga kerja black market atau pasar gelap. “Dimohon penjelasan. Beri peluang sebesar besarnya kepada tenaga kerja lokal diwilayah hukum Sumsel,” terkait pemberian insentif harus ada ketahanan budaya dan wilayah.
Sementara itu Fraksi Gerindra, melalui Prima Salam. SH, mengatakan aturan daerah paling dekat dan bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Dia berharap terkait restribusi daerah dapat menyesuaikan penggunaan tenaga kerja asing. “Restribusi memang untuk restribusi. Tapi tetap kita meminta data TKA. Minta dijelaskan dengan kolerasinya. Selain itu permasalahan transfer ilmu serta keterampilan. sudah sejauh mana penetapan transfer pengetahuan,” Sedangkan terkait permasalahan seputar kehutanan, pemerintah provinsi harus dapat berkonsultasi dengan pemerintah pusat serta MK. Sehingga dalam perjalannya nanti, tidak ada terkait masalah hukum.
Begitu juga perwujudan masalah jasa konstruksi, meminta untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam jasa konstruksi. Insetif dan penanaman modal. Minta dijelaskan kriteria? Bentuk insentif dan jenia usaha. Evaluasi dan pelaporan. Bagaimana pelaporan penerima insentif.
Hal ini sama juga disampaikan fraksi Demokrat, melalui Kanoviyandri. fraksi PKB melalui Meli S.Pd. fraksi Nasdem, melalui Yeni Elita, S.Pd. MM., Fraksi PKS yang dibacakan Ahmad Toha. Fraksi PAN serta fraksi Hanura-Perindo.
Laporan Nesa
Editor yaska hosa kohaya