Oganilir,jejakopd.com – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Ogan Ilir Menggelar Rapat Paripurna ke V dalam rangka membahasan perda No 6 tahun 2021 tentang desa dan kelurahan
Rapat Paripurna ke V atas perubahan perda no 6 dihadiri oleh Wakil Bupati Ogan Ilir H Ardani S.H., M.H , Asisten Setda OI,Kepala (OPD) Organisasi Perangkat Daerah, Forkopimda serta Para anggota DPRD kab Ogan Ilir,Selasa, (22/02/2022). Bertempat di ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ogan Ilir
Rapat paripurna ini Dalam rangka Penyampaian Laporan Bapemperda tentang Hasil Rapat Pansus DPRD Kabupaten Ogan Ilir dengan Perangkat Daerah terkait tentang Raperda perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2021 tentang Desa dan Kelurahan dan Penyempurnaan terhadap 4 (empat) Raperda Kabupaten Ogan Ilir antara lain : Raperda Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum dari PD. Petrogas, Raperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum PDAM Tirta Ogan, Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Perubahan kedua atas Perda No. 39 Tahun 2006 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Laporan yasandi
Editor yaska hosa kohaya