Oganilir,jejakopd.com – Tim Crocodile Unit Reskrim Polsek Pemulutan, saat melintas di Desa Lebung Jangkar Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir (OI), Kamis (10/3/2022) malam menangkap Ardi Bin Sarip (41)
Kapolsek Pemulutan, AKP Herry Yusman didampingi Kanit Reskrim, IPDA Zulkarnain Afianata mengatakan, penangkapan tersangka atas informasi masyarakat bahwa ada orang membawa senjata api rakitan (senpira) menggunakan sepeda motor BG 6260 IS.
Kemudian anggota memberhentikan orang tersebut dan saat akan dihentikan pura-pura jatuh dari motor, lalu membuang sesuatu yang diduga senpira,” katanya.
Dijelaskan Herry, saat digeledah ditemukan senpira jenis Revolver 5 silinder berisi 2 butir peluru. Tersangka mengakui senpira tersebut miliknya, yang dibeli seharga Rp1.200.000.
Pelaku berikut barang bukti sepucuk senpira dan satu unit sepeda motor, serta satu unit handphone diamankan ke Mapolsek Pemulutan guna penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, warga Merah Mata Kabupaten Banyuasin yang bekerja sebagai Buruh ini terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara
Laporan Nesa
editor yaska hosa kohaya