Pantauan awak media, kelima tersangka digiring penyidik Pidsus Kejari Lubuklinggau. Setelah diperiksa oleh penyidik dari pukul 10.00 wib sampai pukul 13.30 wib. kemudian penyidik langsung ekspose atau gelar perkara dari status saksi menaikan menjadi tersangka.
Lima Komisioner Bawaslu Muratara Digiring Kejeruji Besi
Muratara,jejakopd.com – Kejaksaan Negeri Muratara akhirnya menahan Lima orang pejabat Komisioner Bawaslu Musi Rawas Utara (Muratara), Kamis 7/4/2022
Kelima tersangka tersebut terjerat
dalam dugaaan kasus korupsi penyimpangan dana hibah pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) tahun anggaran 2019-2020.
Kelimanya yakni Munawir Ketua Komisioner Bawaslu Muratara, M Ali Asek anggota Bawaslu Muratara, Paulina anggota Bawaslu Muratara, SZ Bendahara Bawaslu Muratara, dan Kukuh Reksa Prabu Staf Bawaslu Muratara.
Penahanan lima tersangka terkait dugaan kasus penyalahgunaan dana hibah tahun anggaran 2019 – 2020 sebesar Rp 9,2 Miliar.
Menurut keterangan Kajari Muratara Willy Ade Chaidir melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Yuriza Antoni,SH didampingi Kasubsi Penuntutan dan Uheksi, Agrin Nico Reval menyampaikan
sebelumnya penyidik memanggil 3 (tiga) komisioner, 3 (tiga) koordinator sekretariat (Korsek) dan 2 (dua) bendahara beserta staf untuk dipanggil sebagai saksi.
Hanya 5 (lima) orang saja yang memenuhi panggilan penyidik diantaranya 3 komisioner dan dua staf bendahara, untuk 3 korsek bawaslu muratara mangkir dari penyidik.
Yuriza Antoni menghimbau kepada ketiga orang saksi hari ini yang tidak hadir memenuhi penyidik untuk koperatif diantaranya tiga korsek Bawaslu Muratara.
“Kita agendakan senin depan tanggal 11 untuk pemanggilan tahap ketiga sebagai saksi, apabila ketiga korsek Bawaslu Muratara tidak memenuhi panggilan penyidik maka penjemputan paksa,” ujar Yuriza.
Kelima tersangka ditahan di lapas Lubuklinggau selama dua puluh hari guna untuk penyidikan. Untuk barang bukti penyidik masih menyita dokumen, hasil audit BPKP, dengan taksiran kerugian negara sebesar 2.514.800.079 (dua milyar lima ratus empat belas juta delapan ratus ribu tujuh puluh sembilan rupiah).
Pasal yang disangkakan yakni pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 uu no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas uu no.31 tagun 1999 tentang pemberantasan pidana korupsi.
Ada pun modus para tersangka menggunakan anggaran hibah tersebut tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban.
“Mereka ini melakukan pembuatan laporan pertanggung jawaban tidak sesuai dengan nominal anggaran yang mereka bayarkan,
Seperti SPJ Pencairan Fiktif Termasuk Dana Publikasi Media”
“Salah satunya yang paling viral kemarin adalah dana publikasi media, setiap pemberitaan media yang terbit terkait kegiatan Bawaslu di buat SPJ oleh mereka (Bawaslu) seolah -olah dicairkan,” ungkapnya.
Namun, pada fakta di lapangan dana yang mereka cairkan tersebut tidak pernah diberikan kepada media , bahkan beberapa media yang bersangkutan pun tidak mengetahui adanya pembayaran tersebut.
“Kemarin beberapa media sudah kita minta klarifikasinya dan menyatakan memang benar tidak ada pencairan,” ungkapnya.
Laporan M Octory
Editor yaska hosa kohaya