Mantan Dinkes Prabumulih Dititipkan dirutan Kelas IIB

Prabumulih,jejakopd.com – Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih secara Resmi  Menetapkan mantan Kepala Dinas kesehatan kota Prabumulih dan sekarang menjabat sebagai Ass III Pemkot Prabumulih Sebagai tersangka Kasus tindak pidana korupsi (TPP) dengan surat penetapan tersangka nomor:B 621- L.6.17/fd.1/04/2022, Tanggal 08 April 2022.
Mantan Kepala Dinas Kesehatan tersebut terjerat kasus dari pengembangan kasus yang sudah inkracht yakni kasus korupsi dalam kegiatan Home visit 2017 yang menetapkan ML, sebagai tersangka,kasus tersebut  menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 128.875.000 berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LPH) Inspektorat Kota Prabumulih.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Roy Riady SH MH, dalam Perss Release melalui Kasi Intel, Anjasra Karya SH MH dan Kasi Pidsus, M Arsyad SH mengatakan kepada awak media bahwa Dr.HTT ditetapkan sebagai Tersangka dengan pasal 2 ayat 1,pasal 3 jo pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang nomor 20 Nomor 2021 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dr HTT  Sebelum ditahan, dilakukan pemeriksaan PCR sebagai antisipasi penyebaran Covid-19.dengan mobil tahanan
dititipkan ke Rutan Kelas IIB 
“Pria yang kini menjabat sebagai Ass III Pemkot akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejari dengan dibawa mobil tahanan dan dititipkan ke Rutan Kelas IIB. Sebelum ditahan, dilakukan pemeriksaan PCR sebagai antisipasi penyebaran Covid-19.
Sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Sudah kita lakukan penahanan selama 20 hari, sudah kita titipkan ke Rutan Kelas IIB,” jelasnya.
“Ditempat yang sama Kabag Hukum Pemkot Prabumulih H.Sanjay Yunus SH MH mengatakan kita harus mengedepankan Asas Hukum Praduga tidak bersalah kepada Dr.HTT, dan kita juga akan memberikan bantuan hukum kepada beliau dan kita sudah menyiapkan 3p pengacara untuk mendampingi ,”Ujar Sanjay
Laporan M.Tory
Editor yaska hosa kohaya
Baca juga :  Pelaku Penembakan Polisi,Menyerahkan Diri

Pos terkait