Dengan Hitungan Jam, Polres OI Ringkus Mantan Kades

Oganilir,jejakopd.com – Tersangka pembacok Rasit Gandi (34), warga Desa Tapus, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim, yang tewas ketika sedang dalam perjalanan ke Palembang bersama istri dan dua anaknya, Sabtu 16/4/2022 sekitar pukul 03.00 WIB berhasil diringkus polisi.

Tersangka dimaksud adalah Safri (47) dan Zainal Tambunan (38), keduanya adalah kakak beradik yang merupakan tetangga se desa korban.

Menurut keterangan Kapolres ogan ilir AKBP Yusantyo shandy SH,melalui kasat reskrim AKP Regan Kusuma Wardani saat pres confrence bahwa pembunuhan itu diduga sudah direncanakan kedua tersangka, karena antara korban dan tersangka sebelumnya memang sudah ada dendam pribadi.

Bacaan Lainnya

“Jadi motifnya itu dendam pribadi. Dimana korban ini sering mengancam dan mengolok-olok salah seorang tersangka,” terangnya

Selain itu, Rigen tak menampik bahwa Safri sendiri merupakan mantan Kepala Desa Tapus. Akan tetapi ketika ditanya awak media adakah keterkaitan dengan posisinya ketika menjabat? Polisi tampaknya enggan untuk menjelaskan lebih detail dan mengatakan itu hanyalah masalah pribadi.

Jauh sebelum kejadian ini, ungkap Rigen, tersangka dan korban sudah pernah ada upaya damai, bahkan sudah tiga kali. Namun tampaknya permasalahan antar keduanya belum menemukan titik temu.

“Karena selalu diancam, tersangka lantas memilih untuk menghabisi nyawa korban. Pembunuhan ini merupakan pembunuhan berencana. Senjata tajam sendiri dari pengakuan tersangka sudah ada di dalam mobil dan sering dibawa ke kebun,” terangnya.

Atas perbuatanya, dua bersaudara tersebut terancam hukuman seumur hidup hingga hukuman mati atau atau minimal 20 tahun penjara sesuai pasal 340 KUHP.

Baca juga :  PLT Ketua PWI-OI Diduga Pungut Upeti terhadap Penimbun BBM Ilegal

“Karena secara bersama-sama kita terapkan juga pasal 170 KUHP ancamannya 15 tahun penjara,” terangnya.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil BG 1588 OY milik tersangka, satu unit sepeda motor milik korban dengan nomor polisi BG 4891 DAM, satu potongan jari milik korban, 2 senjata tajam milik tersangka serta pakaian milik korban.

Laporan yasandy

Editor yaska hosa kohaya

Pos terkait