Oganilir,jejakopd.com – Selain dapat mereduksi panas, pohon juga berperan sebagai paru-paru kota, sehingga kita wajib menjaga serta memelihara tanam tumbuh yang berada di jalur hijau khususnya Ruang Terbuka Hijau(RTH) ,untuk itu penebangan pohon dijalur hijau harus mendapat izin dari dinas terkait.
Larangan menebang pogoh di jalur hijau itu berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, pada pasal 12 huruf G, yang menyatakan dilarang memotong, menebang pohon atau tanaman yang tumbuh di sepanjang jalan, jalur hijau dan taman
Ironisnya tanam tumbuh yang sengaja ditanan untuk keindahan didesa palamraya kecamatan Indralaya utara kabupaten ogan ilir sengaja ditebang dan diduga tanpa Standar Oprasiinal Prosedur (SOP ) oleh Perusahaan Listrik Negara (PT PLN)tanpa meminta izin dari dinas terkait ,baik dari kepala dinas PUPR ,kepala dinas PU PERKIM ataupun kepala DLH
Kepala desa palam raya Irham puadi sabtu 21/05/2022 saat dikonfirmasi di kantornya mengatakan pihak PLN tidak pernah meminta Izin untuk penebangan pohon tapi hanya ada pemberitahuan untuk perapian pohon dengan cara memampas dahan dahan .
“Pihak PLN cuma Memberitahu akan merapikan dan memampas dahan supaya jangan mengganggu aliran listrik,bukan untuk memotong batang seperti yang terjadi sekarang,”ungkapnya
“Saya juga kecewa kalau melihat pemotongan pohon dijlur hijau,”jelas Puat
Sementara itu Manager PLN UP3 Ogan Ilir, Sanggam Robaga Parsaoran S, melalui kepala UPL wilayah kabupaten ogan ilir ,Gema IL ketika dikonfirmasi melalui fia whatsaap 0813 7928 xxxx Hanya membaca pesan tidak pernah memberikan tanggapan baik lewat telpon ataupun via SMS terkait penebangan pohon dijalur hijau tersebut