Oganilir,jejakopd.com – Bupati Kabupaten Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar menerima kunjungan kerja spesifik Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Rabu 25/5/2022 di ruang rapat Bupati Kompleks Perkantoran Terpadu (KPT) Tanjung Senai.
Kunjungan kerja DPR RI Tahun ke IV selain dihadiri Bupati Ogan ilir Panca Wijaya Akbar juga hadir,Sekretaris daerah ( Sekda) Kabupaten Ogan Ilir H.Muhksin Abdullah,ST.MT, Kepala Kejaksaan Negeri yang diwakili oleh Hamdan, Polres ogan ilir yang diwakili Kabag Ops Polres Ogan Ilir Kompol Harsono, SH, Pabung 0402 OKI Kapten Inf Jauhari, Kadin PMD Kabupaten Ogan Ilir Ahmad Lutfi., S.Sos., M.Si.
Bupati Ogan Ilir (OI) Panca Wijaya Akbar saat menerima kunjungan kerja dari Tim Komisi II DPR RI di ruang rapat utama bupati Meminta , agar regulasi atau syarat minimal untuk pencalonan kepala desa adalah tamatan SMP atau setara dirubah. Agar bisa dipastikan calon kades yang mendaftarkan diri dengan melampirkan ijazah tersebut bakal tidak bisa mencalonkan diri
“Mohon kiranya regulasi tamatan SMP ini dapat diubah, karena ini akan menyulitkan mereka sendiri nantinya jika terpilih,” ungkap Panca.
Menurutnya panca saat ini sumber daya manusia (SDM) Indonesia dituntut untuk melek teknologi. Apalagi, kalau di daerah tersebut terkendala jaringan tentunya akan berdampak pada pelayanan kepada masyarakat.
“Saya ingin SDM di Kabupaten Ogan Ilir ini memadai, untuk mengejar ketertinggalan dengan perkotaan,” tegas Panca.
Sementara itu wakil Ketua Komisi II DPR RI, Yanuar Prihatin mengatakan, kunjungan Tim Komisi II DPR RI ini bertujuan untuk mengevaluasi terkait penyelenggaraan pemerintahan desa di Ogan Ilir.
Laporan yasandi
Editor yaska hosa kohaya