DPRD Kabupaten Ogan ilir Menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian dan Penetapan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2022

OganIlir,jejakopd.com – DPRD Kabupaten Ogan ilir Menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian dan Penetapan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2022 bertempat digedung Paripurna KPT Tanjung Senai, Selasa, 05/04/2022

Rapat dipimpin oleh Wahyudi,ST Wakil Ketua DPRD didampingi Wakil Ketua Ahmad Syafe’i.S.Sos.,MSi, Paripurna yang dilaksanakan dengan tetap menggunakan Protokol kesehatan.
Paripurna dihadiri Sekretaris Daerah Kab. Ogan Ilir yang diwakil Asisten I Drs. M. Nursamsu Alamsyah,MM, Ketua Badan Kehormatan, Ketua Bapemperda, dan unsur pimpinan komisi komisi beserta Anggota DPRD, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Forkopimda, serta media baik cetak maupun elektronik.
Hadir juga Sekretaris DPRD Mukhsinah,SE.,M.SI beserta jajaranya.

Setelah Paripurna Dibuka oleh Waki Ketua DPR, dilanjutkan dengan Laporan Bapemperda yang disampaikan oleh Sekretaris Andika Ismail.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya penyampaian Keputusan tentang perubahan kedua atas program pembentukan Perda Kab. Ogan Ilir yang disampaikan oleh Sekretaris DPRD Mukhsinah,SE.,M.Si.
Adapun program Pembentukan Perda Kab. Ogan Ilir tahun 2022 yakni tentang :
1. Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Ogan Ilir
2. Pokok-pokok Keuangan Daerah
3. Penambahan Penyertaan Modal Pemerintahan Kabupaten Ogan Ilir pada PT. Bank Sumatera Selatan dan Bangka Belitung, PDAM Tirta Ogan dan PD. Petrogas Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2023
4. Perlindungan dan Pemberdayaan Lahan Bekas Galian Tanah dan Tambang
5. Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
6. Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
7. Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
8. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2022-2042
9. Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
10. Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
11. Pelayanan Penanganan Pengaduan Masyarakat
12. Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perlindungan Ketenagakerjaan
13. Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
14. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
15. Syarat Penertiban Sertifikat Tanah di Daerah Aliran Sungai di Kabupaten Ogan Ilir
16. Perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2021 tentang Desa dan Kelurahan
17. Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
18. Penyelenggaraan Perizinan Berusaha

Baca juga :  Robohnya Jembatan Desa Karang Rejo Tanggung Jawab Tongkang TB Biduk Mas

Laporan Tim HMS

Editor yaska hosa kohaya 

Pos terkait