Kepala BNN kabupaten Ogan Ilir AKBP Irfan Susanto melalui Rulyadi Kasubag Umum BNN OI ketika diwawancarai mengatakan, selaku BNN OI lakukan tes urine calon kades secara serentak kepada calon kepala desa.
“Kami hanya mengeluarkan hasil, kalaupun nantinya ada yang positif nantinya akan direhab, terlepas gugur atau tidaknya calon nanti yang berwenang pihak DPMD ogan ilir” Ujarnya.
Pertama
Pengisian informed consent untuk persetujuan tindakan, dalam hal ini tes urine yang mengatur tentang perilaku atau jenis tindakan terhadap bakal calon kades.
Kedua
– Calon kades menyerahkan informed consent yang sudah diisi kepada petugas.
– Petugas memberikan pot urine kepada calon kades yang telah diberi nomor untuk Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN).
– Petugas memeriksa atau mempertanyakan identitas berupa KTP.
– Calon kades mengisi daftar hadir dan menyelesaikan administrasi.
Ketiga
– Calon kades menyerahkan inform consent kepada petugas, untuk selanjutnya diperiksa.
– Setelah melakukan pemeriksaan pada tubuh, petugas menyerahkan informed consent ke meja operator.
Keempat
Setelah mendapat imformed consent dari petugas pemeriksa, operator mengetik SKHPN.
Kelima
Calon kades diambil urinenya dengan diawasi petugas.
Keenam
Pot urine yang diisi urine diserahkan ke meja sampel pemeriksaan dan urine tersebut akan dites.
Ketujuh
Calon kades yang sudah menyerahkan urine, keluar dari pintu belakang dan menunggu SKHPN.
“Proses tes urine dari mulai pendaftaran hingga diketahui hasil tes urine, itu memakan waktu setengah jam,” jelas sari
Adapun hasil tes urine nantinya akan diserahkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) selaku penyelenggara Pilkades.