2022 Harapan Besar untuk PPPK

Oganilir,jejakopd.com – Pemerintah segera menggelar rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru tahun 2022.

Rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tahun 2022 berbeda di banding dengan rekrutmen PPPK 2021,sebab ada sejumlah guru honorer yang akan melenggang lolos PPPK Guru 2022 ini.

Aturan yang dikeluarkan Pemerintah  terbaru yaitu soal pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru tahun 2022.

Aturan ini dikutip dari instagram @kemenpanrb, Kementerian PANRB  aturan terbaru tentang pengadaan PPPK Guru tahun ajaran 2022.

Bacaan Lainnya

Aturan ini mengakomodasi berbagai latar belakang guru yang tersebar di seluruh Indonesia.

Peraturan Menteri PANRB No. 20/2022 diharapkan dapat menjadi jalan keluar untuk pemenuhan kebutuhan guru, khususnya guru di daerah dan 3T (terdepan, terpencil, dan tertinggal).

Kriteria Pelamar

1. Pelamar Prioritas 

Pelamar prioritas I

Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.

– Pelamar prioritas II

THK-II.

– Pelamar prioritas III

Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan masa kerja minimal 3 tahun.

2. Kategori Umum

– Lulusan PPG yang terdaftar di database kelulusan PPG Kemendikbudristek

– Pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Seleksi Kompetensi

Seleksi Prioritas

– Pelamar Prioritas I

Menggunakan hasil seleksi tahun 2021

Pelamar Prioritas II dan III

Dengan menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja dan peleriksaan latar belakang (background check)

Seleksi Umum

– Seleksi dilakukan dengan CAT-UNBK

– Dapat memilih kebutuhan PPPK JF Guru di seluruh sekolah wilayah Indonesia yang belum terpenuhi oleh pelamar prioritas

Baca juga :  3 Tersangka Korupsi Jembatan Sungai Rambutan Digelandang KeRutan Pakjo

– Dinyatakan lulus jika nilai yang diperoleh memenuhi nilai ambang batas dan berperingkat terbaik

– Nilai ambang batas tersebut adalah

a. Kompetensi teknis

b. Kompetensi manajerial dan sosial kultural

c. Wawancara

Penambahan Nilai

1. Tambahan nilai seleksi kompetensi teknis 100 persen untuk pelamar yang memiliki sertifikat Pendidik Linier

2. Tambahan nilai seleksi kompetensi teknis 10 persen untuk pelamar penyandang disabilitas

Pemenuhan Kebutuhan

1. Didahulukan untuk pelamar prioritas I, secara berurutan THK-II – Honorer Negeri – Lulusan PPG – Honorer Swasta

2. Jika formasi belum terpenuhi akan diisi oleh pelamar prioritas II

3. Jika formasi belum terpenuhi akan diisi oleh pelamar prioritas III

4. Jika formasi belum terpenuhi akan dilakukan seleksi umum dengan CAT-UNBK.

“Simak isi Peraturan Menteri PANRB No. 20/2022 lewat infografis berikut atau unduh juga aturan lengkapnya pada laman jdih.menpan.go.id atau KLIK DISINI,” tulis instagram @kemenpanrb.***

Pos terkait