Oganilir,jejakopd.com -11 kepala desa di kabupaten Ogan Ilir (OI) serta seorang oknum berinisial ZA seorang kontraktor ditahan Polda Sumsel.
Setelah menjalani penyidikan serta pemeriksaan yang intensif atas dugaan kasus korupsi lapangan sepak bola mini yang bersumber dari dana APBN tahun anggaran 2015 senilai Rp.1,6 miliar.
Penahanan tersebut dilakukan oleh tim Penyidik Unit 2 Subdit Tipikor Polda Sumsel beberapa waktu yang lalu.
Informasi yang berhasil dihimpun, para pelaku ini diperiksa terkait kasus dugaan penyelewengan pembangunan lapangan sepak bola mini tahun anggaran 2015 di kedua daerah kab OI dan Kab OKI sebanyak Rp1,6 miliar.
Dananya bersumber dari APBN dalam hal proyek refocusing Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
“Saat ini kasusnya masih tahap penyidikan serta pengembangan dan sebelumnya sejumlah saksi sudah dimintai keterangan. Yang menangani kasus ini adalah Unit 2 Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel,” ucap narasumber yang tak mau disebutkan identitasnya.
Sebelumnya, terpisah Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramadhany SIK membenarkan para pelaku sudah ditahan.
“Nanti bakal kita sampaikan rilis resminya dalam waktu dekat ini,” ujar Barly