OganIlir, jejakopd.com –
Lurah Tanjung Raja Utara, Kecamatan Tanjung Raja, Edi Mawardi membantah kalau telah melakukan Pungutan Liar (Pungli) sebab itu tidak benar dan itu hanya fitnah,
” Saya membantah dan merasa keberatan jika di katakan memerintahkan staf untuk melakukan pungutan liar (Pungli) itu hanya finah yang tendensius”Ujar Lurah Tanjung Raja Utara Edi Mawardi saat jumpa pers di Hotel Trakasa Sabtu (09/07/2022)
Dikatakannya kalau dirinya tidak pernah memerintah stafnya untuk meminta uang sebesar Rp. 2 juta,karena surat SKHT tersebut belum di tanda tanggani baik saya maupun camat,
” Saya tidak pernah memerintahkan staf untuk meminta uang sebesar Rp 2 juta,akan tetapi hanya biaya administrasi yang tidak di tentukan, sebab SKHT itu belum saya tanda tangani,jika memang permaslahan ini tidak ada penyelesai maka kedepannya tentu akan saya tempuh jalur hukum “terangnya
Ia menghimbau kepada masyarakat untuk tidak terprovokasi dengan pemberitaan miring itu yakinlah kelurahan tidak akan menetapkan biaya pembuatan SKHT,
” Kepada masyarakat jangan khawatir dalam membuat SKHT ataupun surat – surat lain,pihak kelurahan akan melayani dengan baik”
Laporan Rika
Editor yaska hosa kohaya