OganIlir,jejakopd.com – Disaat situasi lengang di masjid saat warga menunaikan sholat, ” IP”pria berusia 28 tahun melancarkan aksinya mencuri sepeda motor. Namun pelarian terendus juga oleh aparat kepolisian .
Aksi Pencurian yang dilakukan tersangka di sebuah masjid di Indralaya Selatan Kabupaten Ogan Ilir (OI) pada 24/7/ 2022 lalu.
Kapolres OI Andi Baso Rahman melalui Kapolsek Indralaya AKP Herman Romlie menerangkan, saat itu pemilik kendaraan sedang menunaikan sholat Maghrib.
“Tersangka pun memanfaatkan situasi tersebut untuk mencuri sepeda motor yang terparkir,” kata Herman didampingi Kanit Reskrim IPDA Zulkarnain, Rabu (3/8/2022)
Setelah pemilik motor menunaikan sholat, yang bersangkutan kaget kendaraannya telah raib dari area parkir masjid.
Polsek Indaralaya yang mendapat laporan pencurian ini lalu menyelidiki keberadaan tersangka yang terdeteksi di Kota Prabumulih.
“Dalam proses penyergapan tersangka, kami berkoordinasi dengan tim dari Satreskrim dan Satnarkoba Polres Prabumulih,” terang Herman.
Tersangka pun berhasil dibekuk di sebuah tempat di Kecamatan Prabumulih Timur.
Selain tersangka, polisi mengamankan barang bukti curian berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah dengan plat nomor BG 3604 ABD.
“Hasil pemeriksaan, tersangka ini mengaku mencuri kunci motor korban ini lima tahun lalu. Kunci itu disimpan dan begitu ada kesempatan, tersangka melancarkan aksinya,” terang Herman.
Atas perbuatannya, tersangka diancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Tentunya tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Herman menegaskan