Diduga Miliki ijazah Palsu ,Diminta Bupati Memberhentikan Oknum kades

Oganilir,jejakopd.com – Badan Informasi Data Investigasi Korupsi (BIDIK) Meminta Bupati kabupaten Ogan Ilir memberhentikan oknum kepala desa talang seleman  kecamatan payaraman terkait dugaan penggunaan serta kepemilikan Ijazah Palsu

Bidik juga meminta Kemendikbud,Kemenag dan Polres kabupaten Ogan ilir, untuk memanggil dan memeriksa Oknum kades tersebut karena diduga melakukan pemalsuan data.

Ijazah Oknum kades(MR), yang dikeluarkan oleh Pondok Pesantren DARUL FALAH TANJUNG JIRIM Seritanjung, Tanjung Batu, Ogan Ilir yang dulunya masih (Kab. Ogan Komering Ilir)diduga tidak terdaftar di Kemendikbud.

Bacaan Lainnya

Yongki Ariansyah, SH selaku dewan pengurus BIDIK menjelaskan, alasan kami meminta Kemendikbud,Kemenag dan Polres Ogan Ilir, untuk melakukan pemanggilan oknum kepala desa ini jangan sampai sekolah Agama menjadi tempat perdagangan ijazah yang diperoleh dengan cara yang tidak benar, selain itu juga kami meminta kepada APH untuk menindak tegas Oknum-oknum yang terlibat sesuai dengan UU yang berlaku, sehingga orang tidak lagi berpikiran tidak perlu lagi sekolah untuk mendapatkan Ijazah cukup dengan uang yang banyak sudah bisa mempunyai ijazah.

“kami melakukan sudah konfirmasi oknum MR selaku kepala desa tersebut pada tanggal 1/9/22 melalui telpon seluler sekira pukul 19 WIB, MR menjelaskan bahwa saya sudah pernah di periksa di polres Ogan Ilir dan DPRD Ogan Ilir berapa tahun yang lalu, yang berhak pecat saya itu bupati tegasnya, ini tidak bermasalah katanya seakan dia kebal hukum,”

Yongki menerangkan supaya jangan sampai sekolah dan pesantren yang tujuanya untuk menimba ilmu, menjadi sarang jual beli ijazah, dan juga kami akan melaporkan dugaan permasalahan ini ke APH guna dilakukan penindakan yang tegas sesuai dengan kewenanganya karna ini sudah masuk ranah Pidana” ujar Yongki  kepada media ini, kamis (7 September 2022) 

Baca juga :  BNN Ogan Ilir Lakukan Tes Urin Calon Kades

Untuk menguji keabsahan Ijasah yang dimiliki Oknum Kades yang diduga Asli Tapi Palsu (ASPAL) tersebut, kata Yongki, pihaknya akan meminta kemenag dan APH mengecek ke keabsahannya secara administrasi karena terdapat beberapa kejanggalan pada Ijazah tersebut :

1. Tidak terdapat Nomor Seri Pada Ijazah.
2. Tidak terdapat Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
3. NIS Lokal yang Rancu dengan Siswa Lain.
“kami akan terus mengawal dan meminta pihak yang berkompeten untuk memeriksa dan mengecek keasliannya bahwa ijazah yang dimiliki oknum kades utersebut dapat dipertanggungjawabkan keaslianya tutup Yongki.

Dalam hal ini juga Yongki berharap Bupati Ogan Ilir agar segera memanggil dan mencopot oknum kepala desa tersebut jangan mencoreng nama baik pemerintah kabupaten Ogan Ilir, mana ada ijazah tidak memiliki nomor seri dan tidak ada nomor induk siswa yang jelas, terang Yongki 

Ini juga harus diperhatikan oleh pihak Polres jangan sampai kepolisian yang ada di Ogan Ilir seakan di anggap lemah oleh oknum kades ini.

Sementara itu sampai berita  ini ditayangkan  kades talang seleman, kecamatan payaraman Kabupaten Ogan Ilir, ketika ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya tidak ada tanggapan sama sekali.

Laporan yasandi

Editor yaska hosa kohaya 

Pos terkait