Pelaku Pencurian Getah Karet Diamankan Petugas

Oganilir,jejakopd..com
– Team Macan Putih Polsek Indralaya berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian getah karet di desa meranjat 3 cinta marga Kecamatan. Indralaya selatan Kab. Ogan Ilir.
Keduanya ditangkap saat sedang berada di rumahnya desa Tanjung Dayang Utara Kecamatan. Indralaya selatan Kab. Ogan Ilir. Sabtu (10/10/22), 
tanpa ada perlawanan dan kedua pelaku mengakui perbuatannya tersebut.
Kedua pelaku adalah, Dodi Irawan (38) Tahun, seorang penggerajin pandai besi warga Desa meranjat 3. Dan Rohman (36) Tahun Pekerjaan serabutan warga Desa meranjat 2 Kecamatan. Indralaya selatan Kabupaten. Ogan Ilir.
Kapolres Ogan ilir, AKBP Andi Baso Menbenarkan peristiwa tersebut, pencurian terjadi
Pada hari Jumat Tanggal 9 September sekira pukul 23.30 wib.
Pelaku membawa karung yang berisi kepingan getah milik saudara Nazarudin dikebun miliknya di desa meranjat 3, Aksi pencurian tersebut diketahui oleh  seseorang, melihat kejadian tersebut saksi langsung melaporkan ke pemilik kebun yakni saudara Nazarudin, dan korbanpun langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek indralaya.ujarnya,”
Team Macan Putih pun bergerak cepat, mendapatkan informasi bahwa pelaku yang melakukan pencurian tersebut sedang berada di rumahnya, dipimpin langsung oleh Kapolsek AKP Herman.R,SH bersama Kanit Reskrim IPDA Zulkarnain Afianata,ST,M.Si, M.H dan Anggota Opsnal Macan Putih Polsek Indralaya, langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, dan berhasil digelandang ke mapolsek Indralaya beserta barang bukti guna penyelidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 2 Buah ember cat warna putih,1 buah senter kepala Tali  warna hijau,1 unit sepeda motor honda spacy  Warna Hitam tanpa nopol, 1 unit sepeda motor honda beat warna hitam BG 3670 ZD
7  buah mangkok karet warna biru dan 3 buah mangkok karet warna hijau kemudian 1 buah karung.
Akibat kejadian tersebut pelapor Nazarudin mengalami kerugian Rp 3.000.000 (Tiga juta rupiah). Untuk kedua pelaku kita kenakan pasal pencurian dengan pemberatan (Curat) 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun kurungan,
Laporan Tim
Editor yaska hosa kohaya 
Baca juga :  Kepala DPMD Kabupaten Ogan ilir Tepis Tuduhan Pungli

Pos terkait