” Ya yang memiliki tanah lokasi poskesdes tersebut itu istri saya atas nama Sarmada, dan saat itu surat tersebut bukan hibah tapi menumpang, jadi untuk itulah kami selaku pemilik meminta Pemkab OI melalui Dinkes agar dapat menganti ruginya atau pemerintah menghibahkan bangunan itu kepada kami”Ujar Mantan Kades Tanjung Agas Parahidi saat di wawancarai awak media Selasa( 13/09/2022)
Mantan Kepala Desa Minta Pemkab OI Ganti Rugi Tanah Poskesdes Tanjung Agas
OganIlir,jejakopd.com – Mantan Kepala Desa Tanjung Agas, kecamatan Tanjung Raja,Parahidi Meminta Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir (OI) Melalui Dinas Kesehatan Agar dapat menganti Rugi tanah Lokasi Pos Kesehatan Desa (Poskesdes),
Dikatakanya juga, Kami tidak pernah menguasai aset pemerintah dan mengusir bidan desa akan tetapi bidan itu sendiri yang pindah ke kantor desa,
“Kami hanya meluruskan saja, bahwa tidak pernah kami mau menguasai aset pemerintah dan tidak pernah mengusir bidan desa, dia sendirilah yang mau pindah ke kantor desa, terangnya
Menurutnya, memang selama dua tahun ini bidan desa itu pindah,sejak pindah sampai saat ini poskesdes itu kosong, itu artinya kami tidak menempati sebagai tempat tinggal kami,
“Sudah dua tahun bidan desa itu pindah, dan sampai saat ini poskesdes itu kosong “tuturnya
Ia menambahkan kalau poskesdes itu di bangun tahun 2007 dengan status tanah menumpang bukan hibah, jadi tanah itu jelas milik kami.
Laporan Rika
Editor yaska hosa kohaya