Berdasarkan surat edaran serta perda yang diterbitkan pemerintah kabupaten Ogan ilir dalam hal ini Bapak Bupati kabupaten Ogan Ilir mengatur tentang pembuatan surat keterangan kesehatan untuk anak anak besaran nya 10 ribu sedangkan untuk umum besarannya 15 ribu, namun mirisnya kepala puskes mematok harga sebesar 35 ribu,dan ini jelas jelas sudah mengangkangi perda yang dibuat
Kepala Puskes Tanjung Raja Kangkangi Peraturan Bupati
OganIlir,jejakopd.com– Disaat Bupati Ogan Ilir H
Panca Wijaya Akbar SH sedang giat giatnya menjalankan visi misi OganIlir Bangkit untuk membuat masyarakat lebih sejatrah dan lebih mudah untuk berurusan Birokrasi, Oknum kepala Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Tanjung Raja, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, diduga mengangkangi peraturan yang dibuat dengan melakukan pungutan liar (pungli) kepada warga yang ingin membuat surat keterangan sehat.
“Waktu saya mengurus surat keterangan sehat anak saya, untuk kepentingan lomba, malah diminta uang oleh oknum petugas di Puskesmas Tanjung Raja,” jelas salah satu warga yang minta namanya dirahasiakan, Selasa (13/9/2022).
Oknum Kapus tersebut melakukan pemungutan uang senilai Rp 35 ribu, kepada warga yang ingin membuat surat keterangan sehat anak dan keponakannya untuk kepentingan lomba, hal itu dilakukan oknum tersebut karena menurutnya biaya ini berdasarkan perda.
“Di surat keterangan sehat itu, mengetahui Kepala Puskesmas setempat. Petugas bagian pembuatan surat keterangan sehat meminta uang Rp 35 ribu kepada saya,” katanya.
Sementara itu kepala puskesmas Tanjung raja saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp terkait hal itu hanya dibaca saja tanpa memberikan komentar apapun serta hanya menjawab secara singkat bahwa dirinya sedang ada pelatihan
“Maaf ndo lagi ada pertemuan”jawabnya singkat
Laporan Tim
Editor yaska hosa kohaya