Palembang, jejakopd Com – Terkait mencuatnya isu kepala sekolah dipaksa membeli Baju Kaos seharga 250 ribu perlembar ,Sekretaris daerah (Sekda) Kota Palembang Ratu Dewa meminta kepala Inspektorat untuk memanggil Kepala Dinas dan Sekretaris Pendidikan Kota Palembang, untuk mengklarifikasi soal dugaan pungli tersebut,kamis 15/12/2022
Isu tak sedap tersebut diduga diterima dari salah satu kepala sekolah melalui surat terbuka yang ditujukan kepada walikota Palembang,sehingga ketua tim penjatuhan hukum disiplin dan akan melaporkan ke Walikota selaku pejabat pembina kepegawaian
Di dalam surat yang beredar tersebut kepala sekolah mengaku keberatan, apalagi mereka di sekolah tidak memungut apapun dari siswa semuanya gratis sesuai dengan ketentuan dan kebijakan Pemkot Palembang.
Adapun punggutan yang diduga dilakukan oknum Dinas Pendidikan meliputi pembelian baju kaos untuk peringatan HUT Hari Guru sebesar Rp 250.000 per lembar.
Selain itu pihak guru juga dipaksa membeli spanduk sebesar Rp 150.000 per lembar untuk peringatan HUT KORPRI. Walaupun kegiatan itu sudah lewat tapi masih disuruh membeli spanduk tersebut.
Selanjutnya para kepsek juga mengeluhkan soal sidak yang dilakukan secara berombongan ke sekolah sekolah, namun saat pulang mereka meminta uang transport.
“Kami minta panggil oknum oknum ini,” tulis kepsek
Sekretaris daerah kota Palembang ketika di konfirmasi terkait hal ini mengatakan
“Ya, kita panggil segera mungkin, baik kadin maupun sekdin,” kata dia.
“Saya tegaskan, tidak ada pungutan dalam bentuk apapun. Jangan sesekali memberatkan para kepala sekolah dan para siswa juga para orang tuanya,” tegasnya
Sementara itu Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Palembang, Arianto membantah isu soal pungli ke kepala sekolah.
Menurut dia, kegiatan HGN berupa jalan santai dibantu sponsor dan beberapa kepsek maupun perusahaan secara sukarela.
“Tidak ada pungli, tidak betul itu,” kata dia,
Selain itu kata dia saat ini sedang ada kegiatan verifikasi BOS, adapun tim yang ditunjuk pengawas keuangan yang sesuai dengan juknis untuk evaluasi.
“Untuk kegiatan ini Disdik sudah mengeluarkan surat larangan pada 22 November tidak boleh ada punggutan,”
Bahkan tidak dibenarkan staf Disdik yang tidak memiliki surat tugas datang ke sekolah dan tidak boleh dilayani.
Laporan Nesa
Editor yaksa hosa kohaya