Oknum Guru Ditangkap Mencuri Aset Sekolah

Oganilir,jejakopd.co.id – Sungguh miris yang terjadi di Ogan Ilir ,Peristiwa itu terjadi Selasa tanggal 31 Januari 2023 sekira jam 10.00 WIB.

Seorang oknum pendidik atau guru ditangkap polisi, gegara melakukan pencurian ditempat dia bekerja, yakni di SMA I Tanjung Batu, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir.

Pelaku adalah Feb (39), warga jalan Sayid Makdum Kelurahan Tanjung Batu Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir.

Bacaan Lainnya

Pelaku diamankan berdasarkan laporan dengan No LP/ B / 04 / III / 2023 / SUMSEL/ RES OI/ SEK TGB Tanggal 31 Januari 2023.

Menurut Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman melalui Kapolsek Tanjung Batu, AKP Sondi Fraguna, terungkapnya perbuatan sang oknum guru ini terjadi Selasa t31 Januari 2023 sekira jam 10.00 WIB di SMAN 1 Tanjung Batu, tepatnya di ruangan Laboratorium TIK.

Saat itu saksi Nur Afni sedang melakukan pemeriksaan lemari penyimpanan Tablet Samsung Galaxy Tab A inventaris sekolah.

Lalu saksi melihat kardus penyimpanan sudah terbuka, dalam keadaan kosong,lalu saksi Nur Afni laporkan ke Abi Abdillah, yang langsung melakukan pemeriksaan dan penghitungan.

“Setelah diperiksa, ternyata Tablet Samsung galaxy Tab A telah hilang 88 unit, dari jumlah keseluruhan 150 unit,” ujar Kapolsek Tanjung Batu.

Saksi pun langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Sekolah. Setelah itu, Pihak Sekolah melapor ke Polsek Tanjung Batu

Setelah menerima laporan itu, Tim Rimau Batu Polsek Tanjung Batu dipimpin Kapolsek Tanjung Batu didampingi Kanit Reskrim langsung melakukan penyelidikan.

Setelah beberapa minggu melakukan penyelidikan, tim mengarah ke salah satu guru di SMAN 1 Tanjung Batu,

Baca juga :  *H.Toha Toko Masyarakat Muba Beraudensi denganKapolda Sumsel *

 

“Hari Senin, 20 Maret 2023 sekira jam 14.00 WIB, tim melakukan penangkapan dan langsung menginterogasi terduga pelaku,” katanya.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya.

 

Dari tangan pelaku didapati 2 unit Tablet Samsung Galaxy Tab A, dari 32 unit yang dia akui telah dicuri.

“Sisa barang bukti itu sebanyak 30 unit telah dijual oleh pelaku, dengan harga per unit nya sebesar Rp 850.000,” kata Kapolsek.

Selanjutnya, tim melakukan pengembangan terhadap barang bukti lainnya yang telah di jual oleh pelaku, dari hasil penyelidikan.

“Didapati lagi 2 unit Tablet Samsung Galaxy Tab A hasil perbuatan pelaku,” terangnya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, adapun cara pelaku melakukan pencurian yaitu dengan cara berpura-pura melakukan meeting zoom di ruangan Laboratorium TIK SMAN 1 Tanjung Batu.

Lalu setelah situasi sepi tidak ada orang, pelaku langsung mengambil Tablet tersebut sebanyak 2 sampai 5 unit setiap minggu tergantung situasi.

“Lalu minggu berikutnya pelaku mengambil lagi tablet itu sampai dengan jumlah 32 unit, dimulai dari Agustus 2022 sampai dengan Desember 2022,” bebernya.

 

 

 

Reporter Nesa

Editor yaska

Pos terkait