Oganilir,jejakopd.co.id – SN(22th) seorang Ibu beranak satu yang beralamat didesa sukamerindu kecamatan pemulutan barat yang dituduhkan oleh bosnya (Tempat ia bekerja-red)akhirnya diponis bebas oleh Makamah Agung(MA).
Diketahui beberapa tahun yang lalu SN bekerja pada perusahaan milik HR sebagai staf marketing dan pada waktu itu kedudukan HR belum menjadi seorang kepala desa disakatiga.
SN dilaporkan oleh HR atas tuduhan penipuan atau penggelapan sebidang tanah ujar kuasa hukumnya Abdul jafar SH.MH pada awak media didepan kantor kejaksaan negeri kabupaten ogan ilir,kamis 14/4/2023
Kedatangan SN kekantor kajari kabupaten igan ilir didampingi orang tua dan kuasa hukumnya guna untuk mengambil barang bukti yang telah sisita.
Menurut keterangan Orang tua SN saat dibincangi menjelaskan bahwa anaknya SN sudah lama bekerja dengan HR semenjak gadis dan HR sering memberikan sesuatu seperti uang Tip kepada anaknya,Namun Setelah kejadian ini baru diketahui bahwa HR memberi punya maksut tertentu.
Masih kata ayahnya, “SN Sempat ditahan selama 34 hari dilapas tanjung raja dengan tuntutan 1tahun 6bulan namun karena anaknya sedang mengandung akhirnya diberlakukan tahanan kota” ujar suandi
Sementara itu menurut keterangan Abdul Jafar SH.MH bahwa Putusan bebas disampaikan merupakan PH,yang berdasarkan amar petikan putusan MA No 204 K /Pid/ 2023 tanggal 23 Februari 2023 serta hasil musyawarah majelis hakim yang dipimpin (diketuai-red), Dr Desnayati M, SH MH.
Masih kata abdul jafar Lebih lanjut , “dalam naskah putusan tersebut dikatakan bahwa Sinta, sebagai terdakwa tidak terbukti secara Sah dan meyakinkan tidak bersalah sebagai mana dakwaan yang didakwakan padanya sehingga dibebaskan dari semua dakwaan serta semua barang bukti terkait perkara ini untuk dikembalikan”ungkapnya.
“Maka itu, kami sebagai PH bersama Sinta selaku terdakwa bebas mendatangi kantor Kajari OI untuk melaporkan dan meminta pengembalian semua barang bukti milik terdakwa yang ditahan pihak Kajari OI,” ujarnya .
Berkenaan dengan hal tersebut, menurut keterangan Kadafi dari pihak Kajari OI, bahwa pengembalian semua barang bukti milik terdakwa akan dilakukan besok Jum’at 12 April 2023.
“Karena hari ini, semua jaksa yang terkait dalam perkara ini sedang mengurus perkara lain dan ada juga sedang menghadiri sidang di palembang” paparnya. (red)
Laporan Nesa
Editor yaska