Muba,jejakopd.co.id – Personel Subdit IV Tipidter Polda sumatera selatan bersama dengan personel Satreskrim Polres Muba dan Polsek Keluang, temukan pengelolaan lahan ilegal driling serta berhasil amankan dua orang pelaku inisial RH dan AG, Rabu (19/4/2023 sekitar pukul 10.00 WIB,didusun I, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba.
Selain mengamankan RH dan AG selaku pengelola lahan subdit IV tipiter dan satreskrim polres Muba berhasil mengamankan barang bukti satu buah katrol, satu buah Canting Minyak, satu gulungan selang ukuran dua inch, satu buah mesin sedot Merk Honda, satu buah mesin sedot merk Motoyama, satu buah motor Honda Revo nopol F 6469 BI, satu buah Tameng beserta tali dan Minyak mentah ± 1000 (seribu) Liter .
Setelah dilakukan introgasi ternyata untuk peran RH berhubungan dengan Nopri selaku pemilik sumur,pemodal dan berperanserta sebagai pendana kegiatan tersebut
Begitu pun AG berhubungan dengan pelaku Asri selaku pemilik sumur, pemodal serta sebagai pendana,AG menerima fee dari pengelolaan lahan sebesar Rp173 juta, dalam kurun waktu antara Bulan Desember 2022 sampai dengan April 2023.
Untuk lahan sendiri dari informasi yang kita dapatkan dari pelaku, bahwa tanah itu memang milik mereka tapi sudah di ganti rugi oleh PT Madhucon, sehingga lahan tersebut menjadi wilayah Pertambangan PT Madhucon yang saat ini dijadikan lokasi pengeboran minyak ,” bebernya.
“Kedua orang pelaku karena terbukti sebagai pengelola lahan Illegal Drilling di lokasi PT Madhucon walaupun saat personel gabungan tiba disumur minyak ilegal Nopri dan Asri tidak ada ,”
Untuk pelaku Nopri dan Asri ditangkap oleh anggota gabungan Subdit IV Tipidter bersama-sama dengan personel Satreskrim Polres Muba di Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman”,ujar Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK melalui Kabid Humas, Kombes Pol Drs Supriadi MM.
Laporan Tim
Editor yaska