Terbukti Bersalah,RS Harus Kembalikan Kerugian Negara

Oganilir,Jejakopd.co.id -Terkait dugaan Istri Sekretaris daera kabupaten Ogan ilir berinisial RS, Tidak pernah Mengajar selama suaminya menjabat sebagai sekretaris daera(Sekda) kabupaten Ogan ilir namun Masih menerima tunjanagan Sertifikasi,kepala dinas pendidikan dan kebudayaan angkat bicara

RS , merupakan Guru Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Indralaya, dipublikasikan oleh salah satu media diduga tidak melaksanakan tanggung jawabnya sebagai guru.

Informasi tersebut berasal dari sumber yang dapat dipercaya menerangkan kepada media baru-baru ini. Kamis, 1 Juni 2023.

Bacaan Lainnya

“Selama kurang lebih setahun setengah ini,  seorang istri pejabat tinggi di Kabupaten Ogan Ilir, Ros, diduga tidak melaksanakan kewajibannya sebagai Aparat Sipil Negara (ASN) dan juga guru di SMPN 1 Indralaya,” ujarnya.

Sementara itu kepala dinas pendidikan dan kebudayaan (DisDik Bud)kabupaten Ogan Ilir Sayadi S.Sos saat dikonfirmasi awak media,Jum’at 9/6/2023 diruang kerjanya menjelaskan bahwa sepengetahuan dinas pendidikan melalui laporan Surat pertanggung jawaban mutlak (SPTJM)dari kepala sekolah menengah pertama(SMP.1)Indralaya bahwa guru berinisial RS aktip,sehingga pihak diknas berkewajiban membayar(mengeluarkan-red) Tunjangan sertifikasi guru tersebut

“Sepengetahuan saya dari surat pertanggung jawaban mutlak ( SPTJM ) yang dilaporka kepala sekolah serta menurut data dapodik “RS”aktip mengajar sehingga pihak dinas berkewajiban membayar sertifikasi Rosmalinda”Terang sayadi

Ditempat terpisah kepala inspektorat kabupaten Ogan Ilir Ibnu Hardi saat dikonfirmasi diruang kerjanya menjelaskan pihaknya sudah memanggil kepala sekolah untuk dipinta keterangan ,serta mengumpulkan data data dari DisDikBud yang mendukung untuk dilakukan BAP,apabila terbukti bersalah melanggar disiplin maka oknum tersebut berkewajiban mengembalikan kerugian negara.
“Kita suda memanggil kepala sekolah dan meminta bukti bukti dari Disdikbud yang mendukung,untuk dilakukan proses BAP,bila terbukti bersalah maka dia(RS) harus mengembalikan kerugian uang negara.” Ujar Ibnu

Baca juga :  Limit waktu keputusan MA tinggal Menunggu Hitungan jam

Ditempat terpisah, Kepala SMPN 1 Indralaya, Herlina, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, menjelaskan RS bukannya tidak aktip selama suaminya menjadi sekda,akan tetapi RS tidak mengajar ketika ada kegiatan (DW)Darma Wanita saja,dan itupun apa bila RS tidak mengajar digantikan oleh seorang guru honor.

“masalah absensi kehadiran bukan saya yang membubuhkan tanda tangan kehadiran besar kemungkinan guru yang dimintak untuk menggantikannya ,karena saya sebagai kepala sekolah menerima absensi tersebut sehingga saya berami menerbitkan SPTJM, kalaupun itu terbukti ditanda tangani pihak lain,maka kami meminta oknum guru tersebut harus siap mengembalikan uang sertifikasi tersebu,”ujar herlina

 

 

 

Laporan yasandi

Editor yaska hosa kohaya

Pos terkait