Oganilir,jejakopd.co.id -Disaat sedang gencarnya aparat kepolisan menjalankan perintah bapak kapolri melalui mabes polda Untuk melakukan penertipan para penimbunan minyak ilegal diwilayah sumatera selatan.
Sementara dilain sisi ditemukan satu unit gudang penimbunan Minyak Crude palm oil (CPO) Di desa babatan saudagar kecamatan pemulutan wilayah polsek pemulutan tak tersentuh hukum.
Menurut pantauan awak media jumat 15/6/2023 gudang penerima tadahan(kencingan-red) CPO ini sudah beberapa kali dilaporkan melalui Pengaduan masyarakat(Dumas)namun aktipitas tersebut tidak pernah dilakukan penggerbakan.
“Pemain mafia sindikat penampungan Minyak Cpo diwilayah hukum polsek pemulutan ini sudah cukup Lama melakukan Aktivitas tapi anehnya kepolisian dalam wilayah hukum polres ogan ilir seakan akan tutup mata”ujar zenal
Gudang penampungan Minyak crude palm oil (CPO) yang selalu beraktivitas di siang hari maupun pada malam hari menampung kencingan dari mobil tanki yang berukuran besar
Sementata itu Menurut informasih masyarakat Yang di himpun oleh awak media di seputaran gudang itu pemiliknya berinisial (R)atau inisial(SPR)
Perbuatan oknum berinisial “R”ini sanggat bertentangan dengan undang undang tentang penampungan /penadah pada pasal 480 tentang pidana
Pemilik gudang penampungan ini juga dapat dikenakan sanksi undang undang Niaga pada ayat 1 dan 2 no 36 pemilik usaha dapat di kenakan hukuman dengan ancaman 3 tahun penjara dengan denda 5 milyar rupiah
Sampai berita ini di terbitkan belum adanya tindakan dari Pihak pihak yang terkait polres ogan ilir dan juga polda Sumatera selatan untuk melakukan penindakan walaupu photo dan vidio sedang beraktifitas sudah dikirim melalui kontak Dumas
Sebagai awak media kami akan melakukan pemantauan bagi siapa siapa yang melakukan pelanggaran hukum serta meminta bantuan Polisi/Banpol sesuai intruksi atensi kapolda
Tegas nya
Reporter :tim
Editor yaska hosa kohaya