Oganilir,jejakopd.co.id – Berdasarkan atensi Kapolda Sumatera Selatan, bagi kegiatan yang tidak punya aturan harus ditertibkan kan.
Polres Ogan Ilir bersama Forkompinda Ogan Ilir melakukan pembongkaran terhadap 5 gudang BBM ilegal yang sudah tak berpenghuni alias kosong atau sudah di tinggalkan oleh pemiliknya pada hari Selasa 27 Juni 2023 kemarin.
Kelima gudang BBM ilegal tersebut berada di Desa Suka Mulya, Desa Pulau Semambu, dan Kelurahan Timbangan di wilayah Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi MM menjelaskan, pembongkaran bangunan yang dijadikan lokasi penimbunan BBM Illegal tersebut dilakukan sesuai dengan instruksi Kapolda Sumsel dalam memberantas praktek Illegal Drilling di wilayah Polda Sumsel.
“Berkat adanya laporan dari Aplikasi Bantuan Polisi yang melaporkan adanya lokasi tempat penampungan BBM Illegal di Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir,” ujarnya, Kamis (29/6/2023).
“Kita telah menertibkan dibeberapa tempat dan daerah, gudang yang diduga tempat penampungan dan penyulingan BBM ilegal drilling,” terang Kabid Humas saat dihubungi melalui pesan singkat elektronik.
Masih kata Kombes Pol Supriadi, saat personel datang ke lokasi gudang BBM Ilegal tersebut sedang tidak ada kegiatan, dan telah terpasang banner bahwa lokasi dalam penyelidikan Unit Idik II Pidsus Sat Reskrim Polres Ogan Ilir.
“Tim gabungan segera melakukan pembongkaran lokasi gudang tempat penyimpanan BBM Ilegal, dan barang bukti yang ditemukan di TKP telah diamankan di Polres Ogan Ilir,” tutupnya.
Laporan Tim
Editor yaska hosa kohaya