Oknum Polisi Diduga Timbun Minyak Ilegal
Oganilir,jejakopd.co.id – Tatkala Himbauan Kapolda Sumatera Selatan Irjen. Pol. Albertus Rachmad Wibowo, S.I.K., M.I.K. Berkumandang untuk melarang serta menertibkan, segala kegiatan yang tidak beraturan,namun ternyata ditubuh jajarannya sendiri masih melakukan larangan tersebut.
Salah satu kegiatan yang tidak beraturan tersebut adanya dugaan penyalahgunaan jabatan oknum berinisial “W”yang diduga melakukan penimbunan BBM.
Gudang setenga tertutup berisi drum dan derijen tersusun didalam gudang dengan rapi, sehingga disinyalir parah mafia sengat rapi dalam menjalankan bisnisnya karena,selain tempat tersebut masuk (lorong pas pasan kendaraan roda empat.red) letak gang lebi kurang lima ratus meter dari jalan poros,sedangkan sebela kiri gudang sangat deket dengan permungkiman warga desa seri dalam kecamatn tanjung raja kabupaten ogan ilir
Adapun tempat dugaan penimbunan BBM secara ilegal terletak di desa Seri dalam Rt 005 kecamatan tanjung raja kabupaten ogan ilir ini karena adanya beberapa kendaraan Sering keluar masuk melakukan aktifitas bongkar muat BBM ilegal disalah satu gudang lokasinya berdampingan dengan rumah oknum polisi,sebab hal tersebut dibuktikan oleh awak media saat berada di lokasi.
Dugaan adanya Penimbunan BBM karena didalam gudang ditemukan banyaknya drum dan derijen yang berbaris diduga berisi BBM ilegal.
Ketika di lapangan Sabtu 28/6/2023 awak media berhasil menemui pemilik usaha BBM di kediamnya dengan mengaku sebagai seorang aparat hukum.
“S” Alias “W” saat ditemui dia mengatakan “saya polisi pegilah,..!!.. sering awak media dan LSM yang datang kemari “,ujar ongnum polisi tersebut kepada awak media saat mau konfirmasi gudang yang menumpuk derijen juga drum BBM diduga ilegal .
Karena merasa tidak nyaman,maka tim investigasi keluar dari gudang sambil memintak keterangan beberapa masyarakat yang tidak jauh dari usaha tersebut .
Salah satu warga sebut saja” Y” saat di tanya tentang usaha penimbunan BBM tersebut mengatakan “aktipitas itu sudah lama pak siang malam mobil keluar masuk membawak minyak tapi kami kurang tau minyak apa” kata masyarakat seputaran gudang penimbun BBM tersebut .
Menurut data yang kami terima bahwa temuan tentang penimbunan BBM ini adalah tindak kejahatan dimana tertera di UU .migas,Pasal yang digunakan dalam kasus tersebut yaitu Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah paragraf 5 Pasal 40 angka 9 UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.
Dengan adanya temuan ini tim awak media akan segera berkoordinasi kepada pihak yang berwajib khususnya kepada polres ogan ilir dan Polda Sumsel kiranya ditindak lanjuti gudang penimunan BBM tersebut .
Laporan Tim
Editor yaska hosa kohaya