Diduga Menghilangkan Barang Bukti, Oknum Polisi Terancam Pidana

Sumsel- jejakopd.co.id – Setelah aplikasi Dumas (Pengaduan Masyarakat) Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan), resmi diluncurkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, kepolisian Daerah (POLDA)Sumatera Selatan juga meluncurkan nomor bantuan polisi(Dumas)0813-70002-110 Yang bisa dihubungi masyarakat melalui media perpesanan pada aplikasi WhatsApp.

Namun Kapolri juga menegaskan akan tetap mengklarifikasi terlebih dahulu setiap laporan yang masuk.

Ada berbagai macam tahapan laporan yang ditindak agar terhindar dari orang orang yang tidak bertanggung jawab,untuk itu yang wajib harus diklarifikasi adalah identitas pelapor,kalau identitas nya tidak terpenuhi laporan tersebut tidak bisa masuk tahap dua.

Bacaan Lainnya

Terkait dengan terbitnya pemberitaan dibeberapa media online yang langsung masuk kenomor bantuan masyarakat tentang keberadaan gudang penimbun minyak ilegal di RT 05 desa seri dalam kecamatan tanjung raja kabupaten ogan Ilir milik oknum kepolisian berinisial “S”(inisial “W”-red) yang bertugas dipolsek  Rantau Alai direspon cepat oleh Petugas piket yandu Propam Polda Sumsel.

Respon cepat tersebut langsung diteruskan kepolres Oganilir dan namun setelah ditindak lanjuti oleh propam polres Ogan Ilir,petugas nampaknya kecolongan sehingga kinerja petugas Propam Ogan Ilir tidak membuahkan hasil,karena ada dugaan penghilangan barang bukti dengan membersihkan gudang tersebut

Menurut informasi yang kami terima pada saat laporan pengaduan masyarakat (Dumas) yang masuk keyanmas propam Polda,langsung ditindak lanjuti dengan meneruskan pesan kepolres Ogan Ilir,namun propam Ogan Ilir langsung kelokasi tanpa koordinasi dengan Reskrim Polsek Tanjung raja.

Kasubid propam polres IPDA.Agus ketika dikonfirmasi terkait cek TKP tidak menanggapi chating dari awak media,sehingga sampai berita ini diterbitkan tidak ada kabar tindakan yang dilakukan selanjutnya

 

Laporan:Tim

Editor yaska hosa kohaya

 

 

 

Baca juga :  Pergub dan Perwali Covid19 diterbitkan,Pelanggar akan Mendapat Sangsi

Pos terkait