#APH TAK BERKUTIK MENGHADAPI MAFIA BBM BERBAJU LORENG#
Oganilir,jejakopd.co.id -Kapolres kabupaten Ogan Ilir provinsi Sumatera Selatan AKBP Andi Baso Rahman.SH.SIK, M.Si, telah berkali kali menghimbau keras kepada para mafia yang sering melakukan penimbunan serta pengoplosan BBM ilegal supaya segera angkat kaki dari wilayah hukumnya ,ternyata himbauan serta ultimatum tersebut diduga hanya menjadi tameng untuk mempertahankan keselamatan karirnya dimabes polres Ogan ilir.
“Jangan coba-coba melakukan permainan menimbun BBM ilegal di wilayahnya hukum saya,dan segeralah menghentikan kegiatan tersebut serta angkat kaki dari wilayah saya,Jika tidak, saya tidak akan segan-segan melakukan tindakan hukum pada pelakunya” ujar Kapolres Ogan Ilir pada Statmen beberapa waktu yang lalu.
Kapolres juga mengingatkan kepada para anggotanya jangan ada yang membekingi atau ikut dalam bisnis terlarang itu jika ada laporan dan terbukti maka ia pun tidak segan-segan untuk memprosesnya.
Untuk mencegah dan menghentikan kegiatan terlarang itu Kapolres AKBP Andi Baso Rahman meminta bantuan masyarakat untuk melapor ke aparat kepolisian jika menemukan kegiatan ilegal itu di wilayahnya.
“Kita punya call center Polres Ogan Ilir ada di website Polres Ogan Ilir, laporkan ke call center atau ke nomor 110 atau langsung ke saya melalui WhatsApp jika menemukan aktivitas ilegal tersebut,” tegasnya.
Rupanya himbauan keras yang dilontarkan oleh Kapolres tersebut tidak membuat takut para mafia,sebab gudang penimbun BBM ilegal diwilayah kabupaten Ogan Ilir bukannya berkurang malahan menjamur, seperti tampak dibeberapa lokasi masih ditemukan oknum oknum yang beroperasi melakukan pelanggaran penimbunan BBM/khususnya menyusupkan BBM subsidi di SPBU – SPBU yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat beraktivitas sehari hari tapi dialihkan ke tempat lain atau ke perusahaan untuk dioplos,
Menurut pantauan Tim investigasi tampak terlihat Sebuah lokasi berpagar seng dan terpal plastik warna hijau sedang melakukan aktivitas dengan membongkar muatan satu unit mobil tangki warna merah putih.
Lokasi berpagar seng dan plastik warna hijau tersebut menurut informasi milik oknum berinisial “S”yang diduga tempat penimbunan BBM ilegal dengan bermodus menerima barang bekas tapi dijaga ketat oleh oknum berseragam
Oknum berseragam loreng berinisial “Y” dan sejumlah anggota marinir yang berpakaian lengkap didesa Babatan saudagar kecamatan pemulutan kabupaten Ogan Ilir wilayah provinsi Sumatra Selatan
Gudang yang dijaga ketat oleh sejumlah marinir angkatan laut tersebut beroperasi setiap hari sehingga disinyalir kebal hukum dan tidak tersentuh,bahkan mirisnya aparat kepolisian tidak berkutik ketika berhadapan dengan seragam tersebut.
Berdasarkan temuan awak media pada hari kamis 20/7/2023 ,Tim mulai melakukan investigasi disegala lini dan akhirnya mendapatkan informasi bahwa gudang tersebut sudah pernah didatangi oleh Tim pitsus polres Ogan Ilir lebih satu mobil namun dihadang oleh oknum berseragam sehingga hal tersebut tidak membuahkan hasil serta tidak bisa menghentikan aktivitas didalam gudang tersebut
Masih menurut keterangan sumber dilapangan yang tidak mau disebutkan identitasnya bahwa lokasi yang diduga tempat penimbunan BBM Ilegal tersebut sudah pernah dilaporkan masyarakat melalui Bantuan Polisi (BANPOL)dengan menggunakan Aplikasi pengaduan masyarakat (DUMAS) namun sampai berita ini ditayangkan sedikit pun tidak ada tindakan dari aparat penegak hukum,sehingga masyarakat beranggapan aplikasi DUMAS yang diluncurkan KAPOLRI sebagai program ATENSI Kapolri “Mandul” dan berlaku bagi kalangan kecil saja.
Paska tayangnya berita ini Para awak media berharap kepada Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol A.Rachmad Wibowo SIK segera memerintahkan Div Propam polda dan pangdam sriwijaya Mayjen TNI Hilman Hadi S.I.P.,M.B.A.,M.Han segera merintahkan Den Pomal Lanal dan personilnya menindak tegas para mafia serta para backing BBM yang melanggar UU Migas dan UU cipta kerja.
Pasal 55 Undang undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan gas bumi yang telah diubah pada Pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar
Tim
Editor red/
.