Pembangunan Gedung Bertingkat SMPN 07 Diduga Proyek Siluman

Palembang, jejakopd.co.id – Proyek fisik pembangunan bertingkat SMPN 07 di wilayah Kecamatan jakabaring kota palembang provinsi Sumatra Selatan diduga proyek siluman karena tidak terpasang papan nama Meski sering dipersoalkan publik, akan tetapi tetap saja membandel dengan dibiarkan dan mengabaikan hak publik tentang informasi.

Dengan demikian pelaksanaan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaannya tak berlaku di Kota Palembang.

Salah satunya proyek pengerjaan pembangunan gedung bertingkat SMP negeri 07 kecamatan Jakabaring kota Palembang Hingga kini, tak ada papan nama proyek fisik yang terlihat.

Bacaan Lainnya

“Kami tidak tahu proyek ini anggarannya berapa dan sampai kapan serta dikerjakan siapa. Karena tidak ada papan nama proyek yang dipasang di lokasi proyek jalan ini, Mendadak ada pekerjaan fisik. Padahal harusnya proyek dikerjakan secara transparan dan diketahui masyarakat umum,” ujar warga sekitar, Sabtu (12/8/2023).

Ditempat yang sama warga sekitar yang tidak mau disebutkan namanya yang berada didekat lokasi pembangunan menjelaskan ke awak media, tidak tahu siapa pelaksana, mungkin bisa tanya ke kepala sekolah ”Bebernya.

Sementara, DPD IWO Indonesia yasandi mengatakan seringkali kita menerima pengaduan secara online dari masyarakat melalui WhatsApp dan langsung ke box redaksi media bahwa dikota Palembang , proyek yang dikelola oleh dinas pendidikan banyak sekali pengerjaan yang tidak mengindahkan hak masyarakat tentang keterbukaan informasi.

Baca juga :  WAKIL BUPATI DAN SEKDA HADIRI RAPAT SAKIP

“Kami berharap satuan kerja dan rekanan kedepannya kalau ada proyek mohon di taati peraturan yang ada, jangan seperti pekerjaan siluman saja. Pemasangan plang informasi proyek tersebut sifatnya wajib, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54/2010 dan Nomor 70/2012,” tutur yasandi

Sementara, ketika awak media jejakopd.co.id mengkonfirmasi ke pihak pengelola(pihak ke3-red) melalui kepala pengawas lapangan menjelaskan bahwa masalah plang proyek awalnya dipasang kemudian dilepaskan karena alasan kotor

Menurut data yang di terima awak media dari berbagai sumber mengatakan proyek tersebut bersumber dari APBD kota Palembang tahun 2021 dengan nilai 3,3M yang dikerjakan oleh PT Riski.
Sedangkan menurut data dilapangan proyek pembangunan gedung bertingkat SMPN 07 dengan ketinggian lantai 4 Mtr ukuran 9x 30 dengan menggunakan cor lantai beton 30 kubik dikerjakan pada tahun 2023

Tampak juga terlihat pembangunan gedung bertingkat yang sedang berlangsung saat ini terlihat material dilokasi menggunakan material besi Ks 5555

Sampai berita ini ditayangkan pihak Dinas pendidikan ataupun pihak ketiga belum ada memberikan klarifikasi terkait tahun anggaran 2021 tetapi dilaksanakan pada tahun 2023

 

 

 

 

Laporan Tim

Editor yaska hosa kohaya

Pos terkait