Oganilir,jejakopd.co.id – Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB )gedung sekolah dasar Negeri (SDN 6) payaraman diduga salah lokasi,Pasalnya dari data yang dihimpun di halaman LPSE kabupaten Ogan Ilir pada tanggal 23/8/2023 pukul 16.00 WIB, tidak ditemukan Pembangunan ruang kelas baru SDN 6 payaraman melainkan pembangunan RKB SDN 6 Muarakuang,serta pembangunan RKB SDN 21 payaraman dan pembangunan RKB 15 payaraman.
Dari hasil pantauan tersebut awak media menyimpulkan bahwa Ditengah gencarnya anggaran yang dikucurkan oleh pemerintah pusat melalui anggaran DAK untuk pemerintah daerah (pemda), guna pembangunan sekolah ternyata masih ada penemuan dugaan proyek ‘siluman’.
Temuan proyek siluman ini ditenggarai oleh karena pihak ketiga(pemborong)Melanggar mekanisme pekerjaan dengan tidak memasang plang nama(Papan proyek) ketika melakukan pekerjaannya.
Pekerjaan pembangunan Ruang Kelas baru ini terjadi di Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan (Sumsel), tepatnya pembangunan Gedung Sekolah Dasar Negeri (SDN) 6 Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel.
Dari pantauan awak Media di lapangan, pembangunan gedung sekolah sebanyak dua ruangan dan Satu buah Toilet di SDN 6 Payaraman sudah dikerjakan sekitar 80% diduga telah mencairkan dana termin kedua(red – Tahap 60%,)
Namun tidak ada plang proyek ataupun perusahaan mana yang mengerjakan proyek ini sehingga masyarakat tidak mengetahui berapa anggaran yang digunakan serta anggaran dari mana yang dikucurkan.
Ari salah satu warga Kecamatan Payaraman,Rabu 23/8/2023 saat diwawancarai media ini diwarung makanan mengatakan,bahwa setiap proyek yg dianggarankan pemerintah pusat maupun daerah harus transparan.
“Salah satu bentuk ketransparanan itu adalah menyertakan papan informasi di lokasi proyek. Tapi yg saya lihat dari awal pekerjaan, sekitar awal bulan juli kemaren sampai sekarang sudah hampir selesai dikerjakan, masih juga belum terpasang,” ungkapnya.
Seharusnya papan informasi itu wajib dipasang. Merujuk kepada UU Nomor 14 Tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik (KIP) dan PERPRES nomor 70 Tahun 2012. Serta tentang kedua perubahan Perpres Nomor 54 tahun 2010,mengenai pengadaan barang dan jasa.
Sampai berita ini diterbitkan pihak dinas pendidikan belum ada yang memberikan keterangan resmi terkait proyek dugaan pembangunan RKB SDN 6 salah lokasi.
Laporan Nesa
Editor yaska hosa kohaya