Tiga Pelaku Pengoplos BBM Dibekuk
Oganilir,jejakopd.co.id -walaupun pernah terjadi kebakaran hebat gudang penampungan BBM illegal di Desa Ibul II Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir pada awal Agustus 2023 lalu hingga menyebabkan penonaktifan dua Kapolsek oleh Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK.
Kebakaran gudang BBM ilegal tersebut tidak membuat takut para mafia minyakm Karena masih saja ditemukan pelaku penimbun BBM illegal yang berani bermai dengan secara sembunyi-sembunyi dari pengamatan aparat penegak hukum.
Lokasi pengoplosan BBM illegal ini di belakang SD Negeri 24 Pemulutan.
Masih beraninya mafia BBM Ilegal diwilayah kabupaten Ogan Ilir dengan terbukti Petugas Polres Ogan Ilir berhasil membekuk tiga pelakunya pada Senin 21 Agustus 2023 sekitar pukul 11.00 WIB.
“Petugas kami berhasil mengamankan tiga pelaku pengoplosan BBM illegal yakni Tersangka Asmawi alias Mawi usianya sudah 70 tahun warga Pal 8 Desa Ibul Besar II Kecamatan Pemulutan, lalu Islamiadi Saputra alias Aan (33 tahun) dan Erik Saputra (25 Tahun) keduanya warga Dusun II Desa Teluk Kijing I Kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin. Keduanya sopir dan kernet,’’kata Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Hillal Adi Imawan S.I.K., M.M. didampingi Kanit Idik II Pidsus IPDA Ahmad Surya Atmaja SH.
Ketiga Tersangka tersebut merupakan pelaku perkara dugaan tindak pidana memalsukan bahan bakar minyak dan gas bumi dan hasil olahan yang dijerat pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut kasat Reskrim Sebelum dilakukan penangkapan ketiga Tersangka pihaknya terlebih dahulu menerima pengaduan dari masyarakat melalui Whats App Kapolda Sumatera Selatan tentang adanya kegiatan pengolahan Bahan Bakar Minyak Ilegal di Wilayah Hukum Polres Ogan Ilir.
Kemudian pada hari Jum’at pada 28 Juli 2023 sekitar pukul 16.00 WIB, petugas mendatangi TKP ,namun saat itu para pelakunya berhasil melarikan diri.
kemudian pada hari Senin 21 Agustus 2023 sekitar pukul 10.00 WIB Personil Unit Idik II Pidsus Sat Reskrim Polres Ogan Ilir, mendapat informasi dari masyarakat bahwa ditempat tersebut melakukan aktivitas lalu petugas langsung melakukan penyelidikan terhadap kegiatan BBM Ilegal tersebut.
Setelah didatangi di lokasi tersebut ditemukan adanya aktifitas proses pemindahan bahan bakar minyak berwarna putih bening sulingan tradisional asal sekayu yang dialirkan ke dalam drum besi kapasitas 220 L,’’
Proses selanjutnya, BBM yang bewarna bening diberi bubuk berwarna Hijau sehingga minyak putih sulingan tradisional dari sekayu tersebut yang semula berwarna putih bening langsung berubah menjadi kehijauan menyerupai warna bahan bakar minyak jenis Pertalite.
“Adapun peranan para pelaku saat itu “H” selaku pemilik usaha tersebut yang memerintahkan As dan Ju serta Mu, sebagai pekerja untuk bekerja membuat / meniru bahan bakar minyak tersebut, kemudian peranan pelaku Is menjual bahan bakar minyak bening sulingan tradisional sekayu kepada H dan ES , Dilokasi inilah ditemukan barang-barang berupa derijen-derijen, drum, selang, ember, corong dan cairan berwarna bening diduga bahan bakar minyak sulingan tradisional yang telah diberi bubuk pewarna sehingga menyerupai bahan bakar minyak jenis pertalite,’’
“Sementara Kendaraan yang dipergunakan untuk mengangkut bahan bakar minyak tersebut berhasil diamankan,sedangkan Pelaku H, Ju dan Mu berhasil melarikan diri.
Adapun BB yang berhasil diamankan sebuah drum besi ukuran 220 liter dalam keadaan kosong, sebuah drum besi ukuran 220 liter yang berisikan cairan diduga BBM sulingan tradisional yang telah diberi pewarna sehingga menyerupai BBM jenis Pertalite, tiga buah selang, dua buah ember warna putih bekas cat ukuran 25 kg dan sebuah ember warna putih bekas cat ukuran 5 kg , dua buah corong, sebuah alat pengaduk yang terbuat dari papan kayu. Sebuah cangkir plastik bekas air mineral di duga bekas pewarna / obat untuk mengolah BBM.
“Petugas kami juga mengamankan, sebuah HP merk Vivo warna hitam, satu unit mobil pickup merk suzuki mega carry No. Pol. BG 8028 BQ warna hitam yang mengangkut 2 buah tedmon petak ukuran 1000 liter dalam keadaan kosong, 2 buah drum plastik ukuran 220 liter yang berisikan BBM olahan dan 5 buah derigen plastik ukuran 70 liter dalam keadaan kosong, 1 unit mobil merk wuling confero No. Pol. BG 1079 MH warna hitam yang mengangkut 11 buah derigen ukuran 35 liter dalam keadaan kosong dan 14 Derijen yang berisi cairan diduga BBM sulingan tradisional yang telah diberi pewarna sehingga menyerupai BBM jenis Pertalite,’’
Laporan Tim
Editor yaska hosa kohaya