Pembangunan Jalan Titian Menuju Persawahan diduga tidak Prioritas

Oganilir,jejakopd.co.id – Dana Desa(DD) adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi yang ditransfer melalui APBD kabupaten dan kota yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan.

Pemerintah Pusat telah mengucurkan Dana Desa (DD) dari tahap I hingga tahap II tahun 2023, tersebut diperuntukan untuk kesejahteraan masyarakat masing masing Desa yang ada di Indonesia. Tapi sangat disayangkan penggunaan DD untuk pembangunan jalan titian di Desa Sembadak Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumsel, diduga tidak termasuk prioritas.

Kepala Desa Sembadak Sardi Muhammad ketika ingin ditemui awak media terkait pembangunan jalan Titian menuju persawahan menghindar tidak mau menemui Wartawan yang datang untuk konfirmasi.

Bacaan Lainnya

Ironisnya pada saat Wartawan meninjau lokasi pembangunan jalan titian di Desa Sembadak,tiba tiba salah satu pekerja menghampiri dengan sikap tidak setuju serta sambil mengomel, Dia tidak terima tim media mengambil poto pembangunan jalan titian yang di kerjakannya.

Dengan sikap serta perilaku demikian maka kuat dugaan adanya penyelewengan dana dalam pembangunan jalan titian menuju persawahan yang ada di Desa Sembadak.

Awak media menduga Kalau memang tidak ada permainan dalam pembangunan jalan titian tersebut kenapa pekerja harus risih, dan kenapa juga Kades Desa Sembadak harus menghindar saat Wartawan datang ingin menemuinya untuk konfirmasi terkait pembangunan jalan titian yang hampir rampung pengerjaannya.

 

Sesuai amanat Pasal 14 ayat (7) Undang Undang Nomor 28 tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja negara tahun anggaran 2023 menyebutkan, bahwa ketentuan tentang pengelolahan dana desa dan penetapan rincian dana desa diatur dengan peraturan menteri Keuangan. Hal ini yang melatar belakangi di terbitkannya PMK nomor. 201/PMK.07/2022 tentang pengelolaan Dana Desa. Dana Desa adalah bagian dari transfer ke daerah yang di peruntukan bagi Desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan kemasyarakatan.

Baca juga :  Ditlantas Polda Sumsel Raih Peringkat III IRSMS Award

Menurut keterangan salah satu awak media yang meninjau lokasi pembangunan jalan titian di Desa Sembadak ,Rabu 23 l8/2023 mengatakan, pada saat dirinya bersama rekan datang dan mengambil poto fisik bangunan. Tiba tiba di datangi oleh seseorang yang merupakan salah satu pekerja dari proyek tersebut.

“Pekerja itu datang mendekat dan ngomel ngomel, tidak terima kami mengambil fisik bangunan”

Kemudian Awak media bermaksud ingin menemui Kades Desa Sembadak karena ingin mencari informasi,kenapa pekerja itu ngomel ngomel, memangnya ada apa dengan pekerjaan tersebut.

“Memang kami lihat sepertinya pembangunan jalan titian itu sepertinya tidak terlalu prioritas,karena diujung jalan tidak ada permukiman masyarakat dan mengarah ke tengah sawah warga, sedangkan untuk ketebalanya juga diduga tidak sesuai ,karena berdasarkan plank proyek yang ditempel dipangkal jalan titian tersebut meterangkan bahwa Volume bangunannya adalah 165 X 1,5 X 0,1 M dengan menggunakan anggarannya dari Dana Desa tahun 2023.

Sesampainya di kantor Kades Desa Sembadak, kades tidak ada ditempat, hanya ada dua orang staf nya saja.

“Dua orang staf Kades Desa Sembadak mengatakan kalau kades sedang keluar, padahal menurut pantauan kami melihat ada tamu yang baru saja keluar dari kantor tersebut, saya hubungi melalui WhatsAap nya, hp nya berdering ada di atas meja kades, stafnya bilang kalau hp kades tersebut lupa di bawanya,” ungkapnya.

 

“Dengan adanya kejadian ini, kuat dugaan adanya penyimpangan anggaran Dana Desa tahap II tahun 2023 pada pembangunan jalan titian di desa tersebut.

 

Warga dan awak media mengharapkan agar pihak Insfektorat atau dinas terkait yang ada di Kabupaten Ogan Ilir dapat segera turun kelapangan, guna meninjau langsung pembangunan jalan titian yang ada di Desa Sembadak yang menggunakan anggaran Dana Desa tahap II tahun 2023.

Baca juga :  Ketua DPD IWO-I kabupaten OI Berharap Segera Tangkap Pelaku Pembunuhan Anggota Iwo Indonesia kab Lahat

Sementara itu Camat Pemulutan M.Panca Rahmad saat ditemui awak media dikantornya membenarkan kalau Dana Desa tahap II tahun 2023 telah keluar.

“Diwilayah Kecamatan Pemulutan memang ada yang telah menerima Dana Desa tahap II dan ada juga desa yang belum menerima Dana Desa tahap II tahun 2023,” terangnya.

 

 

 

Laporan Nesa

Editor yaska hosa kohaya

Pos terkait