SR & AT Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana Koni

Sumsel,jejakopd.co.id – Akhirnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana KONI Sumsel tahun 2021 Terhadap dua tersangka langsung diadakan penahanan pada Kamis (24/08/2023) pukul16.00 Wib.

 

Dua tersangka yang ditetapkan adalah SR yang menjabat sebagai Sekretaris Umum KONI Sumatera Selatan dan juga sebagai PPPK. Serta A T, yang pernah menjabat sebagai Ketua Harian KONI Sumatera Selatan periode 2020-2022.

Bacaan Lainnya

 

Kepala Seksi (Kasi) Penkum Kejati Kejaksaan Tinggi Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari menjelaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap yang bersangkutan setelah sebelumnya mereka diperiksa sebagai saksi dan adanya bukti yang cukup ditemukan oleh penyidik.

 

“Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Vanny, Kamis (24/08/2023)

 

Diterangkannya, kasus ini mencakup pencairan deposito, dana hibah dari Pemda Provinsi Sumatera Selatan, serta pengadaan barang dengan sumber dana APBD tahun anggaran 2021.

 

“Sebelumnya yang bersangkutan telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan, telah cukup bukti terlibat dalam dugaan perkara dimaksud,” ungkapnya.

 

Sehingga, lanjut Vanny terhadap keduanya, tim penyidik pada hari ini meningkatkan statusnya semula dari saksi menjadi tersangka dalam penyidikan perkara ini.

 

Lebih lanjut, Vanny menerangkan bahwa para tersangka diduga telah melakukan KKN khususnya tentang pencarian deposito dan uang atau dana hibah Pemprov Sumsel sekaligus pengadaan barang bersumber dari APBD tahun anggaran 2021.

 

” Modus yang dilakukan kedua tersangka tersebut yakni dugaan adanya pemalsuan beberapa dokumen pertanggungjawaban dana hibah serta adanya beberapa kegiatan fiktif,” terang Vanny.

Baca juga :  Jajaran satnarkoba amankan Pasutri Bawa Narkoba

 

” Kerugian negara yang dilakukan para tersangka terhadap perkara ini berkisar Rp 5 Miliar,” Vanny menambahkan.

 

Atas perbuatan para tersangka, lanjutnya diduga telah melanggar ke-1 primer pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 Undang-Undang Tipikor atau subsider Pasal 3 jo pasal 18 atau ke-2 pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.

 

” Saat ini kedua tersangka langsung dilakukan penahanan di Ruta Pakjo Palembang selama 20 hari kedepan, guna kepentingan penyidikan,” katanya.

Masih kata Vanny, saat ini tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel masih terus melakukan serangkaian penyidikan guna pendalaman alat bukti hingga saat ini penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah memanggil dan memeriksa sebanyak 65 orang saksi

 

 

 

Laporan Tim

Editor yaska hosa kohaya

Pos terkait