Subdit IV Tipidter Polda Sumsel,Amankan 7 Tersangka Pengguna BBM Ilegal

Sumsel,jejakopd.co.id – Subdit IV Tipidter Polda Sumsel kembali mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar yang terjadi di Kecamatan Buay Sandang Aji, Kabupaten OKU Selatan.

Pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi berlangsung di ruang press conference Polda Sumsel, Kamis (24/8/2023).

Dalam ungkap kasus ini, tim Polda Sumsel berhasil mengamankan 7 pelaku diantaranya 3 pegawai SPBU terdiri dari 2 operator dan 1 pengawas, dan empat tersangka lainnya terdiri dari 3 supir dan 1 pemilik kendaraan sekaligus yang memerintahkan supir untuk membeli BBM jenis solar di SPBU.

Bacaan Lainnya

 

“Barang bukti yang berhasil kita sita diantaranya satu unit mobil merk Isuzu panther, satu unit mobil merk Mitsubishi L300, satu unit mobil merk NKR 66, semua kendaraan tersebut sudah dimodifikasi didalamnya dengan tangki yang berukuran 300 liter. Kemudian 5 lembar barcode my Pertamina, nota atau buku catatan pengisian BBM,” terang Wadir Reskrimsus AKBP Putu Yudha Prawira.

Para pelaku dikenakan pasal yang disangkakan dalam kasus ini yaitu pasal 55 Undang-Undang (UU) RI No 22/2001 tentang migas sebagaimana telah diubah kedalam pasal 40 angka 9 UU RI No 6/2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 2/2022 tentang cipta kerja.

“Modus operandi dari para pelaku dalam perkara ini adalah saudara PD selaku pemilik kendaraan memerintahkan 3 orang supir yaitu HT, SG, dan HR untuk membeli atau mengambil BBM subsidi jenis solar di salah satu SPBU di Kecamatan Buay Sandang Aji dengan ongkos Rp100 ribu per hari per sopir,” urai Wadir.

Baca juga :  DPRD Terima Kedatangan DPW Partai Berkarya

AKBP Putu Yudha menuturkan ketiga sopir ini kemudian berkoordinasi dengan tersangka CA, AU, dan MK selaku operator dan pengawas dengan cara menggunakan barcode berbeda dan berulang-ulang keluar keluar.

Setelah minyak tersebut diambil di SPBU, lalu dibawa ke rumah tersangka PD yang nantinya akan dijual dengan cara mengecer di pertamini miliknya.

 

“Tersangka membeli BBM ini seharga Rp6.800, kemudian dijual dengan harga Rpp8.000. Jadi tersangka PD mendapat keuntungan Rp1.200 per liter. Ketiga tersangka yang merupakan karyawan SPBU mendapat upah sebesar Rp20.000,” terangnya.

Dari kegiatan tersebut, tersangka PD per hari bisa mendapatkan BBM jenis solar subsidi sebanyak satu ton.

 

 

 

Laporan Nesa

Editor yaska hosa kohaya

Pos terkait