Sum-Sel,jejakopd.co.id – Tim seleksi bakal calon anggota komisi pemilihan umum (KPU) Sumatera Selatan (Sumsel) merilis 20 nama bakal calon yang telah lulus tes tertulis dan psikologi pada Jumat (18/8), dan ke 20 nama tersebut dinyatakan berhak untuk mengikuti tahapan seleksi berikutnya.
Nama yang dirilis oleh tim seleksi bakal calon KPU Sumsel ini menuai reaksi publik, salah satunya datang dari Aktivis Mahasiswa asal Sumsel, Toniko, yang menilai 7 dari 20 bakal calon KPU Sumsel tersebut tidak layak, dikarenakan pernah melakukan pelanggaran etik saat menjabat di KPU Kabupaten dalam wilayah Sumatera Selatan.
Tim harus lebih hati-hati dalam menyeleksi bakal calon KPU Sumsel. Jangan sampai publik merasa ada hal yang tidak patut dilakukan, namun masih dibiarkan berjalan. Terutama terhadap personal bakal calon, harus bersih dari semua tindakan-tindakan terkait pelanggaran etik dalam pengalamannya sebagai penyelenggara pemilu,” kata Toniko dalam keterangannya, Minggu (27/8/2023).
Nama yang dirilis tim seleksi kemaren, bukti adanya kelalaian. Kami cek ada 7 nama bakal calon yang pernah dijatuhi sanksi terkait pelanggaran etik saat menjabat KPU Kabupaten. Hal ini tentu harus menjadi evaluasi bersama,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Aktivis asal Sumsel yang sedang menempuh pendidikan di Jakarta ini meminta tim seleksi untuk tegas dalam melihat bakal calon KPU Sumsel yang mempunyai rekam jejak kurang baik, dan harus berani memdiskualifikasi dari bakal calon KPU Sumsel.
Jika sudah ketahuan bakal calon KPU Sumsel mempunyai rekam jejak kurang baik, maka tim seleksi harus memberikan tindakan tegas untuk mendiskualifikasi nama-nama bakal calon yang ditengerai masalah terkait etik pemilu. Jangan biarkan mereka menjabat KPU Sumsel, jika dalam menjabat di kabupaten saja sudah melanggar etik,”jelas
Toniko.
Toniko menyebut nama-nama bakal calon anggota KPU yang dinilai pernah bermasalah dengan etik pada saat menjadi anggota KPU kabupaten dan sudah mendapat putusan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Dalam pantaun kami, ada 7 nama bakal calon anggota KPU Sumsel yang pernah melanggar etik dan sudah ada putusan dari DKPP. Mereka adalah Nurul Mubarok (Ketua KPU Banyuasin), Abu Yamin (KPU Empat Lawang) Rudianto Pangaribuan (mantan KPU Kota Palembang), Devi Yulianti (mantan Ketua KPU Kota Palembang), Handoko (KPU Musi Rawas Utara), Agus Mariyanto ( Ketua KPU Musi Rawas Utara), Fadiin M Amien ( KPU Muara Enim)” terangnya
Nama tersebut sudah mendapat putusan DKPP terkait pelanggaran etik yang dilakukannya, dengan tahun putusan yang berbeda. Hal ini harus menjadi acuan kepada tim seleksi bakal calon KPU Sumsel untuk mendepak orang-orang bermasalah masuk ke lingkungan dan atau menjabat anggota KPU Sumsel. Kita ingin pemilu berjalan damai, aman dan tanpa kecurangan. Jangan siram kecurigaan publik dengan meloloskan orang-orang yang bermasalah dengan etik penyeleggara pemilu,” pungkasnya
Laporan Tim
Editor yaska hosa kohaya
Kenapa postingan ini tidak tampil langsung di Google