Oganilir,jejakopd.co.id _ Maraknya aktivitas Ilegal Drilling di Sumatera Selatan khususnya di Kabupaten Ogan Ilir masih menjadi persoalan yang berlarut-larut hingga saat ini. seperti gudang yang berlokasi di desa Lorok Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir yang diduga milik D tak tersentuh hukum.
Lemahnya penindakan hukum terhadap pelaku mafia Ilegal Drilling di Wilayah Hukum Polres Ogan Ilir membuat Kabupaten Ogan Ilir di juluki masyarakat Sumsel sebagai “Gudangnya tempat Mafia Ilegal Drilling beraktivitas” hal ini disebabkan ketidak seriusan Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Ogan Ilir dan Polda Sumsel.
Menjamurnya gudang BBM ilegal ditenggarai adanya dugaan campur tangan oknum APH yang ikut membackup kegiatan tersebut “APH Bersembunyi dibelakang Penimbunan BBM”bahkan ada pula yang ikut menjalankan usaha Ilegal Drilling.
Menurut informasi yang didapatkan dari salah satu warga setempat berinisial “JP” bahwa Gudang Ilegal Drilling ini milik D yang di backup Oknum APH
”yang saya dengar Gudang ini punya D pak, dan gudang ini sudah lumayan lama beraktivitas”ujar warga setempat yang tidak mau disebutkan identitasnya
Masih menurut JP “Agak aneh pak dipintu gerbang gudang telah ditempel segel oleh polres,tetapi para pelaku penimbunan seakan akan mengabaikan,bahkan dijadikan modus bahwa gudang sudah di police lend dan tidak ada aktivitas lagi, nyatanya keluar masuk kendaraan pada malam hari semangkin ramai”ujarnya
Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman ketika dihubungi melalui WhatsApp nya 0812.xxxxxxx terkait hal tersebut tidak dapat terhubung.
Sampai berita ini di tayangkan awak media masih berusaha untuk melakukan koordinasi kepihak Polda sumsel
Sementara itu dari perbuatannya Pelaku penimbunan BBM merupakan perbuatan pidana sebagaimana diatur Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Selain Pasal 55 UUD tentang minyak dan gas bumi, pelaku juga terancam Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian uang.