Oganilir,jejakopd.co.id – Tempat Penampungan Minyak Crude Palm Oil (CPO) yang berlokasi disamping RM Tuah Siang Malam kelurahan timbangan kecamatan Indralaya Utara kabupaten Ogan Ilir, diduga tempat penampungan Ilegal.
Dugaan ini dilandasi ketika awak media memantau aktivitas ditempat tersebut banyaknya mobil tangki perusahaan yang berbeda-beda bermuatan CPO keluar masuk dan terparkir setiap hari disitu, sehingga tim investigasi menyimpulkan bahwa aktifitas diwilayah hukum Polres Ogan Ilir hanya tempat jual beli minyak tidak resmi( ilegal )
pembeli minyak CPO tidak resmi ini diduga seorang penada CPO yang kebal hukum,pasalnya walaupun Aparat Penegak Hukum sudah melakukan razia,namun kegiatan ini tidak merasa takut sama sekali.
penampungan minyak CPO ini telah lama beroperasi dengan cara buka tutup dan berpindah pindah tempat namun masih berada diwilayah hukum polres ogan ilir.
Menurut keterangan “Sk” Adapun penampungan pengencingan minyak CPO ini milik saudara M,dan diduga dijadikan tempat jual beli ilegal dan tidak memiliki izin usaha dari pemerintah setempat,” ujar salah satu warga yang tidak mau ditulis jati dirinya dengan alasan keselamatan jiwanya.
Dia juga menambahkan aksi gila jual beli minyak CPO ini dikumpulkan dengan istilah kencing sebanyak mungkin,bahkan sampai puluhan ton di lokasi penampungan, setelah terkumpul puluhan ton minyak CPO ini dijual kembali kepada pihak pembeli.
Pasal 480 ke-1 KUHP menyatakan bahwa melakukan perbuatan-perbuatan tertentu, yang diantaranya adalah menjual dan membeli, terhadap barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindakpidana, dikategorikan sebagai kejahatan penadahan
Menurut SK, ketika ditanya lebih lanjut oleh awak media mengatakan selain di RM Tuah Siang malam masih ada 2 titik lagi yang terus beroperasi yaitu Desa payakabung dan pulau semambu, sedangkan penjualnya seorang sopir yang membawa mobil itu sendiri
“masih banyak lagi tempat penampungan minyak diduga tempat penjual CPO ilegal,dan penadah yang tidak memiliki izin resmi,sedangkan penjualnya sopir mobil itu sendiri,Untuk itu kami mengharapkan tindakan tegas dari pihak penegak hukum tanpa pandang bulu ,baik penimbunan BBM maupun penada CPO
Laporan Tim
Editor yaska hosa y