Oganilir,jejakopd.co.id -Pasal 55 UUD tentang minyak dan gas bumi, pelaku usaha penampungan dan penimbunan terancam Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
Maraknya aktivitas Ilegal Drilling di Sumatera Selatan khususnya di jalan lintas Indralaya -Prabumulih Kabupaten Ogan Ilir masih menjadi persoalan yang serius hingga saat ini. seperti yang terletak di Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir yang diduga dikelola ” T”
“P” ketika dikonfirmasi Tim awak media melalui juru bicaranya mengatakan bahwa sampai saat ini “P”belum memberikan tanggapan terkait informasi yang diterbitkan awak media ini.
“Maaf pak saya suda berusaha untuk memediasi dengan “P” namun belum dapat tanggapan,”ujarnya.
Tumpulnya penindakan hukum terhadap pelaku mafia Ilegal Drilling di Wilayah Hukum Polres Ogan Ilir membuat Kabupaten Ogan Ilir di juluki masyarakat Sumsel sebagai “Gudangnya tempat Mafia Ilegal Drilling ” hal ini disebabkan ketidak seriusan Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Ogan Ilir dan Polda Sumsel.
Maraknya gudang tersebut dikarenakan parah mafia BBM ilegal diduga telah berkoordinasi dengan para penegak hukum, tambah lagi adanya dugaan campur tangan oknum APH yang ikut membackup kegiatan tersebut bahkan ada pula yang ikut menjalankan usaha Ilegal Drilling.
Menurut informasi yang didapatkan dari salah satu warga setempat Sabtu 2/9/2023. Bahwa Gudang Ilegal Drilling ini milik “P” yang di backup Oknum APH sedangkan pengelola dilapangan berinisial “T”
”yang saya dengar Gudang ini punya “T” pak, dan gudang ini sudah lumayan lama beraktivitas,namun sekarang aktivitas mereka pada malam hari”,ujar warga setempat yang tidak mau disebutkan identitasnya
Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman SH.SIK ketika di jelaskan melalui via WhatsApp mengenai keberadaan gudang diwilayah hukum nya menjawab dengan singkat “Terimakasih pak beritanya akan segera kita ditindak lanjuti”Tulusnya singkat.
Sementara itu dari perbuatannya Pelaku penimbunan BBM merupakan perbuatan pidana sebagaimana diatur Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Laporan Tim
Editor yaska hosa kohaya