Penimbun BBM ,Abaikan Himbauan Kapolres Ogan Ilir

OganIlir,jejakopd.com – Kapolres Ogan Ilir Sumatera Selatan AKBP Andi Baso Rahman SH,menghimbau keras kepada oknum pelaku penimbunan BBM agar jangan coba-coba melakukan tindakan ilegal  di wilayahnya.

AKBP Andi Baso ketika diwawancarai awak media beberapa pekan yang lalu terkait banyaknya Gudang Penimbunan BBM Ilegal diwilayahnya meminta kepada pihak – pihak yang  memiliki lokasi depot atau gudang penimbunan BBM Ilegal di wilayah hukumnya agar segera menghentikan kegiatan tersebut serta segera angkat kaki dari wilayah hukumnya.Jika tidak, …kata Kapolres AKBP Andi Baso Rahman,ia tidak akan segan melakukan tindakan hukum pada pelakunya”

Namun himbauan keras yang dilontarkan oleh Kapolres tersebut tidak membuat getir para pelaku,karena menurut pantauan awak media di wilayah hukum polres kabupaten Ogan Ilir bukannya berkurang malahan gudang yang pernah di sikat oleh satuan Reskrim Polda Sumsel berani bertengger dilokasi tepatnya didesa Lorok perbatasan Ogan Ilir -muaraenim

Bacaan Lainnya

Oknum oknum yang beroperasi  melakukan pelanggaran penimbunan BBM khususnya menyusupkan BBM subsidi  di SPBU – SPBU yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat beraktivitas sehari hari tapi dialihkan ke tempat lain atau ke perusahaan untuk dioplos,

“seperti kecapi makanan kero sudah dilalap api masih dak Jero ” pepatah bahasa Palembang yang pantas untuk diberikan kepada mafia satu ini,pasalnya  menurut informasi warga setempat yang diterima awak media beberapa hari yang lalu ,bahwa pelaku  penibunan BBM ini diduga  pindahan dari perumahan Citraland Palembang,dan pemilik gudang ini pernah digusur oleh tim Reskrim Polda Sumsel,namun mereka masih sempat bermain pada malam hari dengan cara take over ,namun mujur malang tak dapat ditolak aktivitas mereka terkena musibah dan mengakibatkan hangusnya dua unit mobil grandmax.

Baca juga :  Akibat Tutup Mata,Dua Kapolsek Di Copot

 

Musibah itupun tidak membuat kapok para pelaku dan Masi tetap beroperasi, menurut sumber informasi tempat penimbunan BBM tersebut milik “D”diduga di Backingi oleh aparat Polda Sumsel,sehingga himbauan keras dari Kapolres hanya dianggap kicauan belaka.

Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang menyatakan bahwa Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.

 

 

 

Laporan Tim

Editor yaska hosa kohaya

 

Pos terkait