Sumsel-jejakopd.co.id – kepolisian daerah Sumatera Selatan,Jumat 22/9/2023 menggelar kompresi pers dibesmen gedung presisi lantai dasar ruang press release Polda Sumatra Selatan.
Kapolda Sumsel Ijen pol Albertus Rachmad Wibowo Sik kik yang diwakili oleh Plt Direskrimsus AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH dengan didampingi Waka Humas Suparlan menjelaskan bahwa ungkap kasus ini hasil dari giat kasubdit IV Tipiter Polda Sumsel di 8 lokasi.
“Subdit IV Tipidter Polda Sumsel mengungkap kasus tindak pidana BBM Produksi Refinery Illegal bersubsidi jenis solar yang berasal dari desa Sanga desa kecamatan Babat Toman kabupaten Musi Banyuasin (Muba)yang Akan Dikirim ke Lampung Via Perairan”,ujar yudha
“Sebanyak 80 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar produksi Refinery ilegal asal Musi Banyuasin (Muba) gagal dikirim melalui perairan,itu setelah petugas Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil mengungkapnya pada Selasa 19 September 2023 malam sekitar pukul 21.30 WIB hingga Rabu 20 September 2023 dini hari.”jelasnya
Masih kata yudha Jika berhasil diselundupkan, puluhan ton BBM ilegal ini bakal dikirim via jalur laut ke Lampung dengan menggunakan Kapal SPOB bernama Dinar Jaya.
Operasi penangkapan yang berlangsung di 8 TKP masing-masing yakni di Jalan Bypass Alang-Alang Lebar (AAL) dan perairan Sungai Musi, Desa Pegayut Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir.
Petugas juga mengamankan tujuh tersangka yang berprofesi sebagai sopir truk yang mengangkut BBM ilegal, yakni berinisial P (21), WE (27), A (41) MH (24) keempatnya warga Muba.Lalu, IS (24) dan ASN (24) keduanya warga asal Kabupaten Banyuasin, dan GS (51) warga asal Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.
“Upaya pengungkapan penyelundupan BBM ilegal asal Muba ini berkat informasi yang didapatkan melalui nomor bantuan polisi yang masuk,” ujar Plt Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH saat merili kasusnya Jumat 22 September 2023.
Petugas yang dipimpin AKBP Tito Dani ST SH MH langsung bergerak ke lokasi di Jalan By Pass AAL.
Petugas awalnya mendatangi Jalan By Pass Alang Alang Lebar dan menemukan iring-iringan truk dengan muatan yang mencurigakan.
Setelah dicegat dan dibongkar ditemukan tangki modifikasi yang di dalamnya berisi BBM ilegal.
“Dari pengakuan para sopir, mereka cuma ditugaskan untuk mengantarkan BBM ilegal tersebut ke tepi Sungai Musi persisnya di Desa Pegayut, Kecamatan Pemulutan,” tambah AKBP Tito Dani.
Ternyata, di sana sudah menunggu satu unit kapal SPOB Dinar Jaya yang tengah memindahkan BBM tersebut ke kapal dengan menggunakan mesin pompa dan selang plastik sepanjang 100 meter.
Dalam ungkap kasus ini, tim Polda Sumsel berhasil mengamankan 7 pelaku diantaranya 3 pegawai SPBU terdiri dari 2 operator dan 1 pengawas, dan empat tersangka lainnya terdiri dari 3 supir dan 1 pemilik kendaraan sekaligus yang memerintahkan supir untuk membeli BBM jenis solar di SPBU.
Para pelaku dikenakan pasal yang disangkakan dalam kasus ini yaitu pasal 54 Undang-Undang (UU) RI No 22/2001 tentang migas sebagaimana telah diubah kedalam pasal 40 angka 9 UU RI No 6/2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 2/2022 tentang cipta kerja
Petugas juga mengamankan tujuh tersangka yang berprofesi sebagai sopir truk yang mengangkut BBM ilegal, yakni berinisial P (21), WE (27), A (41) MH (24) keempatnya warga Muba.Lalu, IS (24) dan ASN (24) keduanya warga asal Kabupaten Banyuasin, dan GS (51) warga asal Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.
Ternyata, di sana sudah menunggu satu unit kapal SPOB Dinar Jaya yang tengah memindahkan BBM tersebut ke kapal dengan menggunakan mesin pompa dan selang plastik sepanjang 100 meter.